200 Hektare Lahan Disegel, Terindikasi Alih Fungsi dengan Dibakar

7 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan bekas terbakar seluas 200 hektare (ha) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.  

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan penyegelan ini dalam merespons kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api dan penurunan kualitas udara.

"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya," ujarnya, Senin (4/8/2025). 

BACA JUGA: Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ini Kata Istana Kepresidenan

Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT PD dan dipisahkan oleh parit selebar enam meter.

Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup.

Upaya itu bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.

Berdasarkan laporan tertulis dari PT PD kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan kepada Koramil Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, api mulai terdeteksi pada Sabtu (26/7), pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga Sabtu (2/8) dini hari dengan hujan turut membantu memadamkan titik api terakhir.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Percepatan Cek Kesehatan Gratis, Jemput Bola ke Sekolah Sasar 53 Pelajar

Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta memastikan seluruh sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana itu berjalan optimal.

"Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news