200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menteri PPPA Sorot Ancaman Digital

6 hours ago 6

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menteri PPPA Sorot Ancaman Digital

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Meningkatnya jumlah anak yang terpapar judi online menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai fenomena tersebut sebagai alarm bahaya terhadap keamanan ruang digital bagi anak-anak Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak di Indonesia dilaporkan telah terpapar praktik judi online. Kondisi tersebut dinilai mengancam hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.

“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Arifah, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama karena keterlibatan anak dalam judi online bukan sekadar persoalan perilaku.

Ia menilai anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital akibat karakteristik internet yang terbuka, cepat, dan sulit diawasi secara penuh.

“Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” kata Arifah Fauzi.

Arifah menjelaskan, anak-anak saat ini mudah terpapar konten perjudian melalui berbagai saluran digital, mulai dari iklan terselubung, permainan daring bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum sepenuhnya dipahami risikonya.

Menurut dia, sebagian besar anak belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami dampak hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” kata Arifatul Choiri Fauzi.

Karena itu, pemerintah menilai penanganan persoalan judi online pada anak tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui edukasi digital, pengawasan orang tua, pendampingan anak, serta kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.

Pemerintah saat ini terus mendorong penguatan literasi digital dan pengawasan terhadap konten judi daring guna menekan paparan praktik ilegal tersebut di kalangan anak-anak dan remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news