Ketua KPK Ungkap Celah Korupsi E-Katalog, Bermula dari Orang Dalam

2 hours ago 2

Ketua KPK Ungkap Celah Korupsi E-Katalog, Bermula dari Orang Dalam

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. /Instagram-officialkpk.

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap masih adanya celah penyimpangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog. Meski proses pengadaan telah didigitalisasi, praktik korupsi dan permainan pengadaan disebut masih dapat terjadi melalui keterlibatan orang dalam yang membocorkan informasi kepada pihak tertentu.

Menurut Setyo, berbagai kasus pengadaan yang ditangani KPK menunjukkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya mampu menutup peluang penyimpangan. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak internal pemerintahan masih diduga berperan memberikan akses informasi kepada broker, makelar kasus (markus), maupun calo yang kemudian memanfaatkan data tersebut untuk mengatur proses pengadaan.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat memberikan paparan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia mencontohkan mekanisme pengadaan melalui e-katalog yang secara sistem terlihat transparan, tetapi masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan melalui jalur tidak resmi.

"Banyak perkara-perkara itu, kelihatannya saja sudah digitalisasi tapi pintu belakangnya, backdoor-nya itu ternyata masih bisa dimainkan. Yang saya sebut paling gampang misalkan e-catalogue lah gitu," ujar Setyo.

Setyo menegaskan bahwa broker, makelar kasus, maupun calo tidak bekerja sendiri. Menurutnya, mereka baru dapat menjalankan perannya setelah memperoleh informasi dari pihak internal yang mengetahui rencana maupun proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Mereka ini tidak sakti-sakti amat Bapak-Ibu. Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam ya," imbuhnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi mengenai kebutuhan atau rencana pengadaan, broker dan makelar kasus mulai bergerak mencari pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proyek tersebut. Proses tersebut dilakukan dengan menjalin komunikasi kepada vendor maupun pelaku usaha yang berpotensi mengikuti pengadaan.

Dalam praktiknya, kata Setyo, penyimpangan dapat terjadi melalui pengaturan spesifikasi barang atau jasa sehingga proses pengadaan mengarah pada pihak tertentu. Kondisi tersebut berpotensi membuat harga penawaran tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar karena telah disesuaikan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Akibatnya, proses persaingan dalam pengadaan menjadi tidak sehat. Selain membuka peluang terjadinya korupsi, praktik tersebut juga dapat berdampak pada penurunan kualitas barang maupun jasa yang diterima pemerintah karena harga yang terus dipotong dalam rantai perantara.

"Nanti harga penawarannya sekian-sekian sekian. Dia buatlah itu ya. Nah nanti tinggal merekalah broker, Markus, makelar itu yang kemudian calo itulah yang gerilya, carilah pemain-pemain, carilah vendor, motong harga gitu sekian sekian sekian otomatis kualitasnya jadi tidak bagus gitu," pungkasnya.

Pernyataan Ketua KPK tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola pengadaan tidak hanya bergantung pada sistem digital. Pengawasan terhadap integritas aparatur dan pengendalian akses informasi di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah juga menjadi faktor penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news