28.000 Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK, Ini Curhat Para Nasabah

6 hours ago 4

28.000 Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK, Ini Curhat Para Nasabah Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 28.000 rekening bank tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan terkait dengan judi online.

Nasabah menyesalkan tindakan sepihak lembaga intelijen keuangan itu yang tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah satu rekening yang menjadi ‘korban’ pemblokiran PPATK adalah milik Andrew Darwis. Founder Kaskus itu menceritakan peristiwa pemblokiran melalui akun X-nya. Dia menuturkan bahwa rekeningnya di Bank Jago (ARTO), diblok per hari Minggu (18/5/2025) lalu.

Andrew mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perbankan maupun PPATK terkait hal ini. Namun hasilnya nihil. “Kantor PPATK hari libur enggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full, hari minggu manusia juga masih bertransaksi kali.”

Tentu Andrew tidak sendiri. Pasalnya, ada banyak keluhan serupa diungkapkan oleh warganet. Apalagi, jumlah rekening yang diblokir oleh PPATK mencapai 28.000. 

Adapun, PPATK menuturkan bahwa puluhan ribu rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/5/2025).

Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

PPATK telah menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan untuk merepons kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang adiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

BACA JUGA: Respons Sultan Soal Perusakan Makam di Bantul

Pemblokiran OJK

Selain PPATK, upaya pemblokiran rekening judi online juga pernah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bahkan telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5/2025).

OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Polisi Bongkar Modus Judi Online

Di sisi lain, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. "Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan, dari LHA itu telah diterbitkan 18 laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK. Adapun, jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa terhadap sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap untuk ke depannya.

"Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news