34 Desa di Sragen Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan 500 Tangki

2 hours ago 1

Harianjogja.com, SRAGEN—Sebanyak 34 desa di Kabupaten Sragen ditetapkan masuk kawasan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026. Untuk mengantisipasi krisis air bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan menyiapkan ratusan tangki air yang siap disalurkan ke wilayah terdampak.

Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen Nomor 300.2.1/139/01.3/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan pada Musim Kemarau Tahun 2026. Penetapan tersebut mencakup 34 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen, R. Triyono Putro, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 500 tangki air bersih sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan air warga meningkat selama musim kemarau.

“Untuk menghadapi siaga darurat kekeringan, BPBD sudah menyiapkan 500 tangki air bersih apabila sewaktu-waktu ada permintaan. Sampai Juni ini kami masih melakukan pemantauan di wilayah rawan dan belum ada daerah yang terdampak,” kata Triyono saat dihubungi Espos, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Triyono, langkah kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau sebenarnya telah dimulai sejak Mei 2026. Curah hujan yang masih turun pada periode tersebut membuat sejumlah wilayah rawan kekeringan relatif aman dari ancaman krisis air bersih.

Namun memasuki Juni, intensitas hujan mulai menurun sehingga kewaspadaan terhadap potensi kekeringan terus ditingkatkan.

“Kalau prediksi dari BMKG, puncak musim kemarau terjadi pada Agustus hingga September. Semoga musim kemarau tidak berlangsung panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sragen, Danang Hermawan, menjelaskan status siaga darurat kekeringan berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Masa berlaku status tersebut dapat diperpanjang sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

“Untuk saat ini kami sudah menetapkan status Siaga Darurat yang ditandatangani Bapak Bupati untuk Mei dan Juni. Jika nanti pada Juli kekeringan masih berlanjut, status siaga darurat akan diperpanjang. Namun apabila kondisi memasuki puncak kemarau dan semakin kritis, statusnya akan ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Kekeringan melalui SK Bupati,” jelas Danang.

Berdasarkan hasil pemetaan BPBD Sragen, terdapat sembilan kecamatan yang masuk kategori rawan kekeringan. Secara keseluruhan terdapat 34 desa dan 135 dukuh yang berpotensi terdampak, dengan sebagian besar berada di wilayah utara Sungai Bengawan Solo.

Kecamatan Tangen menjadi wilayah dengan jumlah desa rawan kekeringan terbanyak, yakni tujuh desa yang terdiri atas Dukuh, Ngrombo, Galeh, Katelan, Jekawal, Denanyar, dan Sigi.

Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Sumberlawang dengan enam desa rawan, yakni Ngargotirto, Ngargosari, Cepoko, Tlogotirto, Kacangan, dan Pagak.

Adapun Kecamatan Mondokan memiliki lima desa rawan yang meliputi Sumberejo, Sono, Pare, Jekani, dan Gemantar. Sementara Kecamatan Sukodono mencakup empat desa, yakni Juwok, Gebang, Baleharjo, dan Karanganom.

Di Kecamatan Jenar terdapat tiga desa rawan, yakni Ngepringan, Banyurip, dan Jenar. Jumlah yang sama juga terdapat di Kecamatan Miri, meliputi Gilirejo Baru, Gilirejo, dan Bagor.

Selanjutnya, Kecamatan Gesi memiliki empat desa rawan, yaitu Poleng, Srawung, Slendro, dan Gesi. Kecamatan Masaran mencakup Desa Sepat, sedangkan Kecamatan Tanon meliputi Desa Kalikobok.

Untuk menekan dampak kekeringan, BPBD Sragen telah menjalankan berbagai program mitigasi, mulai dari pembangunan sumur bor di sejumlah titik strategis hingga pemanfaatan sumber mata air lokal yang tersedia di wilayah rawan.

“Upaya mitigasi sudah kami lakukan, mulai dari pembuatan sumur bor di titik-titik strategis hingga pemanfaatan dan penarikan sumber mata air lokal. Sejauh ini sumur bor yang dibangun pada tahun-tahun sebelumnya masih berfungsi secara efektif,” jelasnya.

Selain itu, BPBD juga telah mendistribusikan salinan SK Bupati kepada seluruh wilayah yang masuk kategori rawan kekeringan sebagai bentuk peringatan dini agar masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026. Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat kekeringan akan bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news