39 Daycare Tanpa Izin di Bantul, Pemkab Bergerak Awasi Ketat

4 hours ago 3


Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 39 tempat penitipan anak (TPA) atau daycare di Kabupaten Bantul tercatat belum mengantongi izin operasional. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama untuk mencegah potensi kasus kekerasan anak seperti yang sempat terjadi di wilayah Kota Jogja.

Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan layanan penitipan anak, terutama pada aspek legalitas dan standar operasional.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdikpora Bantul, Edy Sutrisno, menjelaskan pihaknya telah menugaskan pengawas untuk memantau langsung operasional daycare yang belum berizin tersebut.

“Mereka memang belum mengurus izin. Kebanyakan sudah operasional dulu, baru mengajukan permohonan. Jarang yang mengurus izin sebelum beroperasi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Puluhan daycare tanpa izin itu tersebar di 10 kapanewon. Namun, hingga kini Disdikpora belum memiliki data pasti jumlah anak yang dititipkan di lembaga-lembaga tersebut.

Selain persoalan legalitas, keterbatasan jumlah pengawas juga menjadi kendala. Disdikpora Bantul hanya memiliki lima petugas pengawas untuk menjangkau ratusan lembaga penitipan anak yang tersebar di seluruh wilayah.

“Pengawasan dilakukan bertahap karena keterbatasan personel. Tapi kami targetkan legalitas daycare yang belum berizin bisa segera diselesaikan,” kata Edy.

Bagi pengelola yang telah memenuhi syarat, diminta segera mengurus izin. Sementara yang belum sesuai ketentuan akan diimbau untuk menghentikan operasionalnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Disdikpora Bantul saat ini juga tengah menyusun surat edaran terkait pengelolaan daycare. Surat tersebut akan disampaikan kepada lembaga TPA, panewu, hingga lurah di masing-masing wilayah.

“Masih proses di pimpinan, nanti akan segera disebarkan ke pemangku wilayah,” ujarnya.

Pengawasan Diperluas, Data Daycare Legal Akan Dibuka

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menegaskan pihaknya akan menggandeng berbagai pihak untuk memperketat pengawasan operasional daycare. Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh layanan penitipan anak berjalan sesuai aturan dan standar perlindungan anak.

“Daycare yang sudah berizin akan kami informasikan ke lurah dan dipublikasikan melalui situs web agar masyarakat tahu mana yang legal,” katanya.

Selain itu, Disdikpora juga akan bekerja sama dengan Diskominfo dan HIMPAUDI untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan.

796 Daycare Sudah Berizin, Tapi Tetap Diawasi Ketat

Di sisi lain, Disdikpora mencatat terdapat 796 daycare yang telah memiliki izin di Bantul, terdiri dari TPA, kelompok bermain (playgroup), serta Satuan PAUD Sejenis (SPS). Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan terkoordinasi.

“Yang berizin tentu sudah memenuhi standar operasional, termasuk luas ruangan dan jumlah pengasuh,” ujar Nugroho.

Ia menambahkan, setiap pengelola daycare wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis saat mengajukan izin. Petugas juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan proposal.

“Masa berlaku izin tiga tahun dan harus diperbarui. Di situ kami evaluasi kembali kelayakan operasionalnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news