Banyumas Revisi Tarif Retribusi Pasar, Pedagang Dapat Keringanan

4 hours ago 3

Banyumas Revisi Tarif Retribusi Pasar, Pedagang Dapat Keringanan

Foto ilustrasi pedagang sayur di Pasar Tradisional. - Freepik

Harianjogja.com, BANYUMAS—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, resmi melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pedagang di tengah tekanan ekonomi sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi daerah.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa revisi tarif dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya kenaikan retribusi hingga 300 persen pada periode sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai terlalu membebani pedagang pasar dan berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran.

“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” kata Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026).

Kepatuhan Rendah Jadi Dasar Evaluasi Kebijakan

Menurut Sadewo, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi saat tarif lama diberlakukan hanya berkisar 40 persen. Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal dan piutang retribusi terus menumpuk.

Ia optimistis, penyesuaian tarif yang lebih realistis akan mendorong kepatuhan pedagang mendekati angka maksimal.

Kajian Akademik dan Aspirasi Pedagang Dilibatkan

Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, Pemkab Banyumas melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) melakukan kajian bersama akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto serta berdialog dengan para pedagang pasar.

Sadewo menegaskan, ke depan pemerintah daerah akan lebih mengedepankan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Inflasi Jadi Dasar Penyesuaian Tarif Baru

Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa peninjauan ulang tarif dilakukan setelah adanya penolakan pedagang terhadap kenaikan tarif dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Hasil kajian menunjukkan bahwa penyesuaian berdasarkan akumulasi inflasi sejak 2011 hingga 2024 sebesar 51,19 persen menjadi acuan paling ideal dalam penentuan tarif baru.

“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” katanya.

Tarif Baru Turun Signifikan di Sejumlah Tipe Pasar

Gatot menjelaskan, besaran tarif baru berbeda-beda tergantung tipe pasar, mulai dari tipe A hingga tipe D. Pada beberapa kategori terjadi penurunan signifikan dibanding tarif sebelumnya.

Sebagai contoh, tarif retribusi pasar tipe A yang sebelumnya mencapai Rp50 ribu per meter persegi per bulan kini turun menjadi sekitar Rp23.300 per meter persegi per bulan, atau turun sekitar 53 persen dibanding tarif lama.

Diterapkan Bertahap, Kelebihan Bayar Akan Dikompensasi

Perbup Nomor 8 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 16 April 2026 dan mulai diberlakukan setelah sosialisasi kepada petugas pemungut serta pengelola pasar.

Apabila terdapat pedagang yang telah membayar lebih sebelum aturan ini disosialisasikan, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya.

PAD Turun, Pemerintah Tetap Optimistis

Dari sisi pendapatan daerah, Gatot mengakui target retribusi pasar mengalami penyesuaian dari proyeksi awal Rp22,5 miliar. Namun, pemerintah tetap menargetkan realisasi sekitar Rp13 miliar pada 2026 dengan harapan meningkatnya kepatuhan pedagang.

Pedagang Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas “Satria Banyumas (Sabamas)”, Pundi Sukarno, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Banyumas atas kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada pedagang kecil.

Ia menilai, meski ada penurunan PAD, kebijakan ini tetap penting karena dapat menjaga keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.

Pundi juga berharap agar ke depan pedagang dilibatkan lebih aktif dalam setiap pembahasan kebijakan yang menyangkut aktivitas perdagangan di pasar tradisional, sekaligus memastikan hasil retribusi kembali dirasakan melalui program revitalisasi dan perbaikan fasilitas pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news