44 Kalurahan di Sleman Belum Lunas Bayar PBB, Akan Didenda

12 hours ago 6

44 Kalurahan di Sleman Belum Lunas Bayar PBB, Akan Didenda Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mencatat ada 44 kalurahan di Bumi Sembada yang belum lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kalurahan yang terlambat membayar akan dikenai denda 1% setiap bulannya.

Penetapan denda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Kepala BKAD Sleman Abu Bakar mengatakan realisasi PBB P2 hingga Kamis (31/7/2025) mencapai Rp77,8 miliar dari target APBD Murni Rp80,4 miliar atau 96,7%.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Diharapkan Bisa Dongkrak UMR Kulonprogo

Hanya ada empat kapanewon di mana seluruh kalurahan lunas PBB P2. Empat itu adalah Kapanewon Moyudan, Seyegan, Turi, dan Cangkringan.

Adapun Kapanewon Minggir baru lunas empat kalurahan, Prambanan lima kalurahan, Tempel tujuh kalurahan, Ngemplak tiga kalurahan, Godean dua kalurahan, Sleman satu kalurahan, Kalasan satu kalurahan, dan Berbah satu kalurahan.

“Kalau mengacu ke target PBB P2 di APBD Perubahan, capaian PBB P2 hingga 31 Juli baru 92,6 persen. Ada penambahan target Rp4 miliar,” kata Abu ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).

Lurah Donokerto, R Waluyo Jati, mengatakan pembayaran PBB P2 di Kalurahan Donokerto telah lunas sejak 31 Juli 2025. Donokerto bahkan menjadi kalurahan yang langganan lunas PBB P2 pada Maret secara berturut-turut selama empat tahun sejak 2021 – 2024.

“Tahun 2025 kami tidak seperti biasanya, lunas di Juli. Soalnya pembagian SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang] juga di Februari,” kata Waluyo Jati.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Safirta Harya Rekyani, menambahkan Pemkab Sleman menyiapkan penghargaan untuk padukuhan-padukuhan yang lunas pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo.

BACA JUGA: 16 Anak Usia Pelajar di Wonogiri Hamil di Luar Nikah, Ajukan Dispensasi

“Ada reward berupa tambahan bagi hasil PBB P2 yang dihitung berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2025,” kata Safirta.

Safirta telah menyampaikan BKAD Sleman juga menemui kendala dalam proses penarikan PBB P2, seperti Wajib Pajak (WP) tidak taat baik karena memang tidak mau membayar maupun sedang mengalami kesulitan keuangan. WP yang mengalami kesulitan keuangan bisa mengajukan pengurangan nilai pajak ke BKAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news