60 Ribu buruh Terkena PHK, 90 Persen Terancam Tak Peroleh THR

6 hours ago 2

60 Ribu buruh Terkena PHK, 90 Persen Terancam Tak Peroleh THR Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 60.000 buruh dari 50 perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja PHK dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 90% dari total buruh tersebut terancam tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan gelombang PHK masih terjadi besar-besaran karena perusahaan pailit, efisiensi karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang. 

“Berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo,” katanya, Minggu (16/3/2025). 

Ribuan buruh Sritex hampir dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran. Pihaknya mempertanyakan janji manis pemerintah yang memastikan buruh Sritex mendapat THR.  \Terdapat laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam catatannya, terdapat 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari–Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR.

"Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16.000 orang Januari–Februari 2025 sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara,” katanya.

Ia menambahkan sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail), serta industri otomotif truk/dump truck.

“Dengan total buruh ter-PHK 60.000 orang selama kurun waktu Januari–Februari 2025, di mana dipastikan 90% tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex,” ujarnya. 

KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.  “Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujarnya. 

Ia juga mengingatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tertera selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news