Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, KARAWANG— Sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya sekitar 11 juta penerima manfaat dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, hingga kini 869 ribu sudah aktif kembali melalui berbagai skema.
Gus Ipul menjelaskan, pengaktifan kembali peserta PBI JKN dilakukan melalui sejumlah mekanisme. "Di antaranya pengajuan permohonan reaktivasi, pengalihan pembiayaan ke pemerintah daerah, BUMN/BUMD, swasta, hingga perpindahan ke segmen mandiri," ujar Mensos yang akrab disapa Gus Ipul saat berada di Karawang, Kamis (26/2/2026).
Sebanyak 132.507 penerima manfaat tercatat mengajukan permohonan reaktivasi PBI JKN dan saat ini masih dalam proses. Sementara itu, 405.965 penerima manfaat telah kembali aktif dan pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah melalui skema PBI daerah.
“Selain itu, ada 184.357 penerima manfaat yang beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena status kepegawaiannya memang sebagai ASN atau pegawai BUMN/BUMD,” jelas Gus Ipul.
Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator bahwa sebelumnya masih terdapat data kepesertaan yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Ini cukup besar dan menjadi penanda bahwa sebelumnya memang masih ada yang belum tepat sasaran,” ujarnya.
Ada yang Beralih ke Mandiri hingga Kelas 1
Selain itu, 147.046 penerima manfaat beralih ke segmen mandiri. Bahkan, sebagian di antaranya memilih naik kelas kepesertaan ke kelas 2 dan kelas 1. Adapun 88 penerima manfaat lainnya kini dibiayai oleh perusahaan swasta karena yang bersangkutan bekerja di sektor swasta.
“Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, namun memang masih ada error yang terus kami perbaiki. Karena itu, mekanisme reaktivasi tetap disediakan,” kata Gus Ipul.
Kebijakan Berlaku Tiga Bulan ke Depan
Mensos juga menyampaikan telah menandatangani kebijakan baru terkait kepesertaan PBI JKN yang berlaku untuk tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para penerima manfaat.
“Kami menganjurkan bagi masyarakat yang sudah mampu agar beralih ke segmen mandiri. Namun bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN,” ujarnya.
Terkait indikator kelayakan penerima PBI JKN, Gus Ipul menyebutkan penentuannya didasarkan pada beberapa aspek, seperti surat keterangan dari kepala desa, bupati, atau wali kota, serta penyesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Termasuk melihat desil kesejahteraan. Jika berada di desil 1 sampai 5, maka memang berhak memperoleh bantuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

7 hours ago
3

















































