875 Laporan Kerusakan Masuk BPBD Sleman, 500 Dapat Bantuan

1 hour ago 1

875 Laporan Kerusakan Masuk BPBD Sleman, 500 Dapat Bantuan

Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman sedang memotong pohon tumbang di salah satu ruas jalan di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Kamis (10/4/2025). - ist/ BPBD Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN— BPBD Sleman menerima sekitar 875 laporan kerusakan bangunan akibat berbagai kejadian bencana sejak awal 2026 hingga pertengahan September. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 laporan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sleman, Arif Hariyanto, mengatakan anggaran yang telah dikeluarkan untuk bantuan tersebut mencapai sekitar Rp393 juta. Sementara itu, penanganan terhadap sejumlah laporan lainnya masih berlangsung.

“Kalau laporan yang masuk ya bisa sekitar 875-an sejak awal tahun sampai sekarang. Tidak semua bisa kami beri bantuan,” kata Arif saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Kerusakan Bangunan yang Dihitung BPBD Sleman

Arif menjelaskan laporan kerusakan yang masuk ke BPBD Sleman berasal dari berbagai kejadian bencana. Selain bencana hidrometeorologi, laporan juga dapat berkaitan dengan kebakaran maupun kekeringan.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui pemerintah desa maupun Tim Reaksi Cepat (TRC). Setelah laporan diterima, BPBD melakukan survei untuk melihat kondisi kerusakan dan melakukan klarifikasi dengan pemerintah desa sebelum menentukan apakah bantuan dapat diberikan.

Dalam proses tersebut, BPBD tidak menghitung seluruh kerugian yang dialami warga. Perhitungan bantuan difokuskan pada kerusakan komponen pokok bangunan.

Misalnya, sebuah rumah tertimpa pohon. Bagian yang dapat masuk dalam perhitungan kerusakan antara lain atap, termasuk seng, genteng, dan reng, serta bagian tembok yang roboh.

Sebaliknya, barang-barang rumah tangga yang ikut rusak tidak masuk dalam penghitungan kerusakan bangunan. Barang tersebut antara lain kulkas, pakaian, tempat tidur, televisi, dan kompor.

“Bidang saya lebih tidak menghitung kerugian, tapi kerusakan. Kalau kerugian ya memang benar dihitung semuanya,” ujarnya.

Ketentuan tersebut membuat tidak semua laporan kerusakan otomatis mendapatkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari BPBD Sleman. Jenis serta kondisi bangunan menjadi bagian dari proses penilaian sebelum bantuan diberikan.

Besaran Bantuan Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Selain melihat kerusakan bangunan, besaran bantuan yang diberikan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi penerima. Untuk keluarga miskin, bantuan dapat mencapai 80% dari nilai kerusakan bangunan yang telah dihitung.

Sementara itu, keluarga yang dinilai mampu mendapatkan bantuan maksimal 50% dari nilai kerusakan yang telah dihitung BPBD.

Sebagai gambaran, apabila hasil penghitungan menunjukkan nilai kerusakan bangunan mencapai Rp1 juta, keluarga miskin dapat memperoleh bantuan hingga Rp800.000. Adapun keluarga yang dinilai mampu dapat menerima bantuan maksimal Rp500.000.

BPBD juga memiliki ketentuan mengenai bangunan yang tidak mendapatkan bantuan. Bangunan yang tidak dihuni, seperti gudang dan kandang, tidak termasuk objek bantuan.

Bangunan komersial seperti kos-kosan juga tidak mendapatkan anggaran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut. Karena itu, status serta penggunaan bangunan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penanganan laporan.

Penyaluran Bantuan Melibatkan Pemerintah Desa

Setelah proses pendataan dan penilaian dilakukan, penerima bantuan diundang bersama perangkat desa dalam proses penyaluran. Proses tersebut dapat melibatkan dukuh maupun perwakilan kecamatan.

Bantuan disalurkan secara tunai dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima. Dokumen tersebut antara lain berita acara serta administrasi lain sesuai dengan ketentuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penanganan kerusakan rumah menjadi salah satu bagian dari tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah kejadian bencana. Data kerusakan yang masuk kemudian diverifikasi sebelum bantuan ditetapkan.

Cuaca Ekstrem Awal Tahun Rusak 12 Rumah

Salah satu kejadian yang berdampak pada rumah warga terjadi pada Senin (12/1/2026). Hujan disertai angin kencang saat itu menyebabkan sejumlah pohon tumbang di berbagai wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Bambang Kuntoro, saat itu mencatat 11 kapanewon terdampak. Sebanyak 28 pohon tumbang, 12 rumah warga mengalami kerusakan, dan lima jaringan listrik terdampak akibat kejadian tersebut.

Selain rumah dan jaringan listrik, satu sepeda motor dan satu mobil juga tercatat terdampak. BPBD Sleman melakukan asesmen di lokasi terdampak, termasuk berkoordinasi untuk pemotongan pohon, membuka akses jalan, serta menyalurkan bantuan darurat kepada warga.

Kerusakan rumah akibat kejadian kebencanaan seperti cuaca ekstrem tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Untuk rumah warga yang masuk kategori keluarga miskin, besaran anggaran stimulan dapat mencapai 80% dari total nilai kerusakan yang telah dihitung.

Sebaliknya, apabila bangunan tidak berpenghuni atau digunakan untuk kegiatan komersial seperti indekos, BPBD Sleman tidak memberikan anggaran stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news