Dwi Andreas Santosa selaku Ahli Pemohon usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Lonjakan impor pangan nasional disorot tajam dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahli yang dihadirkan pemohon menilai, tren impor yang terus meningkat telah menyeret Indonesia ke jurang ketergantungan serius terhadap pasar global saat ini.
Guru Besar IPB sekaligus Ketua Umum AB2TI, Dwi Andreas Santosa, mengungkapkan ketergantungan impor pangan kini semakin dalam dan berisiko tinggi terhadap stabilitas nasional yang ada.
“Ketergantungan ini membuat Indonesia sangat rentan terhadap gejolak harga pangan dunia. Jika krisis terjadi, dampaknya akan langsung terasa di dalam negeri,” tegas Dwi dalam keterangannya, Selasa (07/04).
Lebih lanjut, Dwi membeberkan lonjakan drastis impor pangan sejak awal 2000-an. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan volume impor 12 komoditas utama melonjak dari 8,3 juta ton pada 2008 menjadi 34,4 juta ton pada 2024.
Tak hanya volume, nilai impor juga meroket tajam. Dari 2,47 miliar dolar AS pada 2001, melonjak hingga 19,63 miliar dolar AS pada 2024. Kondisi ini memperlebar defisit neraca perdagangan sektor pertanian hingga belasan miliar dolar.
Komoditas gandum menjadi sorotan utama. Indonesia kini sepenuhnya bergantung pada impor untuk kebutuhan gandum, yang telah menjelma sebagai pangan pokok kedua setelah beras dengan porsi konsumsi mencapai 28 persen.
“Ini menandakan perubahan pola konsumsi yang serius. Ketika gandum 100 persen impor, maka ketahanan pangan kita ikut bergantung pada negara lain,” ujarnya.
Selain gandum, ketergantungan tinggi juga terjadi pada bawang putih (100 persen), kedelai (97 persen), hingga gula (70 persen). Sepanjang 2025 saja, impor gandum mencapai 11,76 juta ton dan kedelai 8,61 juta ton.
Di sisi lain, Dwi menegaskan derasnya impor telah memukul telak petani dalam negeri. Banyak komoditas lokal tidak lagi mampu bersaing dengan harga produk impor yang jauh lebih murah.
“Petani kalah bersaing. Akibatnya mereka beralih komoditas bahkan meninggalkan sektor pertanian,” paparnya.
Ia mencontohkan kedelai impor yang sejak awal 2000-an jauh lebih murah dibanding biaya produksi dalam negeri. Kondisi itu terus berulang hingga kini, memperparah ketergantungan impor.
Dampaknya, kesejahteraan petani terus menurun. Data sensus pertanian menunjukkan jumlah rumah tangga petani menyusut, sementara petani berlahan sempit semakin meningkat dalam satu dekade terakhir.
“Penurunan kesejahteraan petani sangat nyata dalam 10 tahun terakhir,” ungkap Dwi.
Perkara ini, sejumlah organisasi petani menggugat pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuka keran impor tanpa prioritas pada produksi dalam negeri.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut justru menempatkan impor sebagai sumber utama pangan, sejajar bahkan menggeser produksi domestik. Mereka meminta MK menegaskan bahwa impor hanya boleh dilakukan jika produksi dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi.


















































