Di MK, Guru Sebut Anggaran MBG Picu PHK Hingga Pemotongan Gaji Rp50 Ribu

2 hours ago 1
Di MK, Guru Sebut Anggaran MBG Picu PHK Hingga Pemotongan Gaji Rp50 Ribu Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi diwarnai kesaksian mengenai dugaan dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Seorang saksi menyebut pengalokasian anggaran untuk program tersebut telah memicu pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penghasilan guru.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Senin (15/06).

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan berbagai keluhan yang dihimpun dari para guru terkait pelaksanaan MBG yang masuk dalam anggaran pendidikan.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman.

Menurutnya, sejumlah guru PPPK tidak lagi diperpanjang kontraknya, sementara sebagian guru honorer menghadapi pilihan sulit terkait sumber pembayaran gaji. Ia juga mengungkapkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh di bawah standar.

“Guru PPPK paruh waktu di Cianjur ada yang menerima sekitar Rp300 ribu, bahkan di Sumedang hanya Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS,” katanya.

Iman menjelaskan, pihaknya melakukan survei terhadap 239 guru yang menunjukkan berbagai persoalan mulai dari meningkatnya beban kerja, keterlambatan pembayaran honor, berkurangnya waktu pembelajaran akibat pengawasan distribusi makanan, hingga menurunnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.

Ia menilai langkah mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya konstitusional terakhir setelah berbagai saluran dianggap tidak memberikan ruang evaluasi terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya,” ucapnya.

Dalam sidang yang sama, saksi dari kalangan mahasiswa, Muhammad Zidan Ramdani, turut menyampaikan kekhawatiran bahwa pergeseran anggaran pendidikan untuk mendukung MBG dapat berdampak pada layanan pendidikan tinggi.

Ia mengatakan perguruan tinggi masih menghadapi berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari akses beasiswa, peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen hingga dukungan riset mahasiswa.

“Pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” ujar Zidan.

Permohonan uji materi tersebut mempersoalkan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan pokok sektor pendidikan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news