MK Tunda Sidang Pengelolaan Sampah

1 hour ago 1
MK Tunda Sidang Pengelolaan Sampah Suasana Ruang Sidang MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pengujian materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah lanjut ke sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) di tunda.

Sidang yang sedianya beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Rabu (29/07) belum bisa dilanjutkan karena kedua pihak menyampaikan permohonan penundaan persidangan.

“Mahkamah menerima surat penundaan dari dua lembaga dimaksud, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026.

Suhartoyo menjelaskan sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 10 Agustus 2026 mendatang.

Ia mengatakan agar DPR dan Presiden memenuhi sidang berikutnya tanpa menyampaikan permohonan penundaan kembali.

Diketahui, Pemohon Dudy Mempawardi Saragih yang merupakan seorang pensiunan, yang juga berprofesi advokat itu menghendaki agar pengaduan penumpukan sampah wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.

Hal itu disampaikannya dalam petitum permohonan yang memohon kepada agar Mahkamah memaknai kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.

Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah selengkapnya berbunyi “Setiap orang berhak: b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah”.

Pemohon mengaku merasa dirugikan karena tidak adanya standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah dalam norma pasal tersebut.

Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini, menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh. Akibat berlakunya Pasal 11 huruf b UU 18/2008 yang bersifat abstrak tanpa adanya kewajiban standardisasi nasional terkait kanal aduan, Pemohon mengalami kerugian hak asasi berupa ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasanya Pemohon lalui untuk berolah raga pagi, sambil menikmati pemadangan gunung (jika cuaca bagus).

Dalam realitasnya, Pemohon mendapati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik (political will) untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga yang berbasis pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019. Namun, aduan Pemohon yang telah disampaikan ke Sapawarga dialihkan ke SP4N Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Jika Pemohon berada di daerah yang maju digitalnya seperti Jawa Barat, haknya terfasilitasi, tetapi jika berada di daerah lain yang tidak diketahui status digitalnya, hak tersebut menjadi spekulatif. Sedangkan, apabila Pemohon melakukan mobilisasi, perjalanan, atau berpindah domisili ke luar wilayah Jawa Barat, Pemohon seketika kehilangan kepastian hukum mengenai ke mana dan bagaimana harus mengadukan persoalan penumpukan sampah liar yang ditemuinya.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news