Juru Bicara sekaligus Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi (Dok: Sinta KabarMakassar).
KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membeberkan sejumlah catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski Pemerintah Kota Makassar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga rendahnya realisasi belanja modal.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara sekaligus Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (29/7)
Ray menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target Rp4,83 triliun. Capaian tersebut ditopang oleh pendapatan transfer yang melampaui target, namun realisasi PAD masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.
PAD hanya terealisasi sebesar Rp1,94 triliun dari target Rp2,11 triliun atau setara 91,72 persen. Meski secara nominal meningkat dibanding tahun sebelumnya, Banggar menilai capaian tersebut belum mencerminkan optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar.
“Meskipun nilai PAD secara kumulatif meningkat, Badan Anggaran mengharapkan perlunya peningkatan kinerja, kredibilitas, serta inovasi dari perangkat daerah pengelola pendapatan untuk menggali sumber-sumber penerimaan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ray Suryadi.
Di sisi belanja daerah, DPRD mencatat realisasi APBD mencapai Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total alokasi Rp5,06 triliun. Belanja operasi terealisasi Rp3,52 triliun atau 86 persen dari pagu, sedangkan belanja modal hanya mencapai Rp783,16 miliar atau 81,99 persen dari alokasi Rp955,23 miliar.
Belanja modal tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, saluran drainase, rehabilitasi gedung pemerintahan, sekolah, hingga puskesmas. Namun menurut Banggar, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Realisasi belanja modal yang masih berada pada kisaran 81,99 persen memerlukan evaluasi agar perencanaan pembangunan serta penyediaan utilitas publik ke depan dapat terlaksana lebih optimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Sorotan terbesar DPRD tertuju pada besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp699,85 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibanding saldo awal tahun yang berasal dari SiLPA 2024 sebesar Rp230,19 miliar.
Menurut Banggar, tingginya SiLPA menjadi indikator masih adanya program dan kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
“Pengelolaan SiLPA perlu menjadi perhatian bersama. Besarnya sisa anggaran menunjukkan perlunya penyempurnaan perencanaan serta percepatan pelaksanaan program agar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” ungkap Ray.
Selain aspek anggaran, Banggar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Seluruh penyusunan laporan keuangan telah disesuaikan dengan koreksi dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dari sisi neraca keuangan, nilai aset Pemerintah Kota Makassar hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp35,82 triliun dengan kewajiban jangka pendek sebesar Rp121,76 miliar dan ekuitas Rp35,69 triliun. Sementara laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp6,18 triliun dan beban Rp4,38 triliun sehingga menghasilkan surplus operasional Rp1,74 triliun.
Banggar DPRD juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif selama pembahasan pertanggungjawaban APBD. Meski demikian, DPRD mengingatkan agar proses pembahasan dokumen APBD pada tahun mendatang tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun ini sempat mengalami keterlambatan sekitar 15 hari. Kami berharap ke depan proses pembahasan dapat berjalan lebih tepat waktu sehingga seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah berlangsung sesuai jadwal,” kata Ray.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, evaluasi, serta rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran, DPRD Kota Makassar akhirnya mengusulkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan yang diberikan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.


















































