
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada negara yang dikecualikan dalam aktivitas ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas strategis nasional.
Meski Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang, pemerintah menegaskan seluruh kegiatan ekspor untuk tiga komoditas strategis tetap wajib terdokumentasi melalui PT DSI.
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan skema Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang sebelumnya memberikan pengecualian bagi beberapa negara mitra tertentu.
“Kalau DSI untuk semua sektor. Tidak ada (negara yang dikecualikan),” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan bahwa kebijakan baru DHE SDA masih membuka ruang pengecualian untuk negara-negara tertentu yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia, termasuk Amerika Serikat.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga.
Sementara itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Pembentukan PT DSI dilakukan sebagai langkah pemerintah menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai masih kerap terjadi dalam aktivitas ekspor sejumlah komoditas nasional.
Pemerintah berharap keberadaan PT DSI dapat memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus meningkatkan transparansi pencatatan devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam strategis.
enteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dapat rampung pada Senin (25/5/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengalihan ekspor sejumlah komoditas strategis kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pemerintah menyiapkan masa transisi selama enam bulan sebelum seluruh kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy sepenuhnya dilakukan oleh DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Tahapan transisi tersebut disusun agar proses pengalihan berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang selama ini dilakukan eksportir swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































