Para pemohon dan kuasanya pada sidang pendahuluan perbaikan permohonan pemohon, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia menyampaikan perbaikan ketentuan ambang batas parlemen dengan menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan bernomor 37/PUU-XXIV/2026 itu menitikberatkan pada persoalan ketidakpastian hukum pasca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024.
Pemohon menilai putusan tersebut belum memberi batas tegas terkait besaran maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menegaskan bahwa celah norma itu membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi pembentuk undang-undang.
“Ketidakpastian hukum ini berkaitan dengan ketiadaan batas maksimal dalam penentuan besaran ambang batas oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Rabu (11/02).
Dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu saat ini, partai politik peserta pemilu diwajibkan memenuhi ambang batas minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Sementara melalui Putusan MK 116/PUU-XXI/2023, ketentuan itu dinyatakan tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Adapun untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, MK menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap besaran maupun desain ambang batas dengan berpedoman pada parameter tertentu.
Namun, Pemohon menilai putusan tersebut tidak memuat batas atas (maksimal) yang bisa dijadikan rambu konstitusional. Akibatnya, pembentuk undang-undang dinilai memiliki keleluasaan menaikkan angka ambang batas tanpa parameter yang jelas.
Pemohon bahkan menyinggung berkembangnya wacana di parlemen terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah partai politik disebut tidak menghendaki penurunan ambang batas, bahkan mendorong kenaikan hingga 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.
Kondisi itu dinilai berpotensi mempersempit representasi politik serta mengancam prinsip keadilan pemilu.
Sebelum mengajukan gugatan, Pemohon mengaku telah lebih dulu menyampaikan pandangan serta rambu-rambu pertimbangan hukum Putusan MK kepada DPR. Namun karena wacana kenaikan ambang batas tetap menguat, permohonan pengujian materiil akhirnya ditempuh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan norma, dengan batas maksimal tidak melebihi 2,5 persen.
“Batas tersebut dinilai lebih proporsional untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan keterwakilan suara pemilih di parlemen,” tutupnya.


















































