Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Wisatawan

4 hours ago 3

Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Wisatawan Suasana kawasan Malioboro yang penuh dikunjungi wisatawan pada Minggu (19/1 - 2025). Dok. Ist

Harianjogja.com, JOGJA - Kebijakan Pemerintah Kota Jogja untuk memberlakukan larangan merokok di kawasan wisata Malioboro sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2017 mendapat beragam tanggapan dari kalangan masyarakat dan wisatawan. Aturan yang melarang aktivitas merokok di kawasan tersebut dilengkapi dengan ancaman sanksi tegas berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan hingga satu bulan.

Meski mendapat dukungan dari sejumlah wisatawan, tidak sedikit warga, terutama pelaku wisata, yang menyuarakan keberatan, khususnya terkait beratnya sanksi denda tersebut.

Heri, seorang wisatawan asal Muntilan, Jawa Tengah, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan ini. Menurutnya, kebijakan larangan merokok dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

"Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan," kata Heri, Minggu (19/1/2025).

Hal serupa juga diungkapkan Nabila, wisatawan asal Solo. Meskipun mendukung kebijakan ini, ia merasa sanksi denda yang mencapai Rp7,5 juta dirasa cukup memberatkan. "Ya bagus kalau ada larangan itu, karena tidak semua wisatawan suka ada yang merokok di Malioboro. Mungkin soal dendanya itu bisa memberatkan," jelas Nabila.

Sementara itu, Aisyah, wisatawan asal Kalimantan, menyoroti dampak kesehatan dari aktivitas merokok di tempat umum. Ia juga menilai bahwa pemberlakuan denda tinggi dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.

BACA JUGA: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Bakal Kena Sanksi Yustisi

"Ya karena wisatawan lainnya bisa terkena dampak jika ada orang merokok. Asapnya itu kalau ada yang punya keluhan sakit kan bahaya juga kan. Kalau soal denda ya memang supaya bikin kapok mungkin ya?," ujar Aisyah.

Di sisi lain, keberatan datang dari warga lokal, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro. Edi, seorang kusir andong, menyampaikan bahwa besarnya sanksi denda menjadi beban bagi warga yang memiliki penghasilan pas-pasan.

"Kalau bisa dendanya itu lho yang tidak berat. Misal Rp50.000 atau Rp100.000 mungkin masih bisa, lha kalau sampai jutaan gitu ya lalu kita makan apa dengan penghasilan begini," keluh Edi.

Ia juga menjelaskan kesulitan yang dihadapinya jika harus merokok di lokasi yang telah ditentukan. "Kalau tukang becak itu masih bisa ya kalau mau merokok ke lokasi yang boleh merokok, nah kalau seperti saya ini, mau merokok ke lokasi yang disediakan, lalu kudanya lari, siapa yang tanggungjawab," tambahnya.

Aktivis sekaligus anggota Forum Pemantau Independen Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan aturan tersebut. Ia menegaskan agar penegak hukum, termasuk Satpol PP, juga harus tunduk pada aturan yang sama dan menerima sanksi yang lebih berat jika melanggar.

"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Jogja jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat, jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news