Foto ilustrasi anak/anak bermain ponsel, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai belum cukup efektif jika tidak dibarengi sistem verifikasi yang aman serta keterlibatan aktif orang tua. Tanpa itu, aturan berpotensi mudah ditembus dan kurang melindungi anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen Komdigi No.9/2026 yang bertujuan menekan kecanduan digital dan perundungan siber pada anak. Namun implementasinya dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, menilai kebijakan ini muncul karena penggunaan media sosial kini telah merambah anak-anak, sehingga perlindungan di ruang digital perlu diperkuat dari sisi regulasi, industri, hingga konten.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, ia menilai pembatasan usia saja belum cukup untuk menekan dampak negatif media sosial, terutama karena anak-anak saat ini memiliki kecakapan digital yang tinggi.
"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," tuturnya pada Selasa (31/3/2026).
Potensi Tidak Efektif Tanpa Sistem Verifikasi
Menurut Gilang, pendekatan pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi strategi komprehensif, termasuk sistem verifikasi usia yang aman tanpa bergantung pada data pribadi sensitif.
Ia menilai salah satu opsi yang bisa diterapkan adalah mekanisme persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dengan akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.
Namun demikian, ia juga mengingatkan risiko kebocoran data dalam proses verifikasi, terutama jika pengguna diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital.
"Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius," ujarnya.
Perlu Pendekatan Lebih Luas
Gilang menilai fenomena kecanduan digital tidak hanya terjadi pada anak, tetapi juga orang dewasa, sehingga solusi tidak bisa hanya berfokus pada pembatasan usia semata.
Ia mencontohkan, penggunaan perangkat digital kini sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari, mulai dari transportasi hingga pembelajaran daring, sehingga anak sulit sepenuhnya lepas dari teknologi.
"Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang di mana konten anak yang edukatif?" ujarnya.
Dorong Peran Platform dan Edukasi Orang Tua
Selain regulasi, ia juga mendorong perusahaan media sosial untuk memperbaiki algoritma agar lebih ramah anak dan transparan dalam menyaring konten berdasarkan usia pengguna.
"Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek kejut ketika anak mencapai usia 16 tahun dan langsung terpapar konten tanpa kesiapan. Oleh karena itu, peran keluarga dan sekolah dinilai sangat penting dalam memberikan pendampingan.
"Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan," tandasnya.
Selain itu, peningkatan literasi digital bagi orang tua dan guru juga menjadi kunci, misalnya melalui edukasi penggunaan aplikasi kontrol orang tua serta pemilihan perangkat yang lebih aman bagi anak sejak usia dini.
"Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

20 hours ago
5

















































