Jumali Senin, 25 Mei 2026 20:07 WIB

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak memiliki kerja sama dengan pihak mana pun dalam proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seluruh tahapan pendaftaran wajib dilakukan secara mandiri oleh yayasan melalui portal resmi di alamat mitra.bgn.id.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyampaikan klarifikasi ini menyusul maraknya laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan. Setelah terverifikasi, baru kemudian yayasan mengisi data lokasi yang diajukan, kemudian membangun dan mengisi progres pembangunan,” kata Sony dikutip dari Antara.
Sony mengungkapkan terdapat sejumlah modus operandi penipuan yang kini beredar. Salah satunya, pelaku mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki akses khusus untuk membantu pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.
“Biasanya pelaku mendaftar dulu, lalu setelah mendapatkan identitas SPPG, mereka tidak membangun, tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau punya relasi untuk membantu mendapatkan titik lokasi,” ujarnya.
Modus lainnya melibatkan oknum yang mengatasnamakan yayasan dan mengklaim mampu mengurus beberapa permohonan titik sekaligus dengan tarif berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta. Selain itu, terdapat pula pihak yang membentuk perusahaan atau mengatasnamakan LSM untuk menjanjikan akses dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan imbalan biaya tertentu.
“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik SPPG. Murni dilakukan oleh yayasan yang mendaftar,” tegas Sony.
Pihak BGN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pengurusan SPPG di luar mekanisme resmi. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan seluruh proses hanya dilakukan melalui portal yang telah ditentukan oleh BGN guna menghindari kerugian.
Sementara Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol Nurworo Danang mengatakan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum bagi pihak yang menyalahgunakan program MBG dan mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dugaan jual beli titik SPPG untuk melapor ke penegak hukum di daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3

















































