Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 19% telah berlaku. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati menyebut terjadi perbedaan kondisi ekspor setelah tarif ini berlaku.
Dia mengatakan pada dasarnya permintaan produk dari DIY ke AS masih tinggi. Akan tetapi keberlanjutan ekspor tergantung dari banyak faktor, salah satunya kemampuan dari buyer. Ada yang secara ekonomi mampu sehingga ekspor jalan terus.
Ada juga buyer yang berusaha melakukan negosiasi pada harga barang. Misalnya dikurangi 3%-4%. Menurutnya dengan kondisi seperti ini ekspor masih bisa berlanjut, hanya saja mengurangi keuntungan eksportir.
"Untuk buyer kecil biasanya menegosiasikan separuh dari tambahan tarif," kata Yuna, belum lama ini.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Ia menjelaskan, untuk saat ini beberapa ekspor komoditi tekstil masih aman dan tidak terlalu terpengaruh. Komoditi yang agak terpengaruh adalah kerajinan.
Saat ini, kata Yuna, pelaku usaha kerajinan mulai menguatkan di pasar Eropa. Sebab didukung dengan tercapainya perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU CEPA).
Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan insentif dari pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk eksportir lokal. Upaya yang dilakukan adalah menyusun skema untuk membantu mempertemukan Industri Kecil Menengah (IKM) ekspor dengan buyers di pasar non tradisional.
"Terkait pemberlakuan tarif 19% ke AS mulai 7 Agustus, memang terjadi perbedaan kondisi ekspor," jelasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News