Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas

7 hours ago 5

Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas Ilustrasi korban. - Pixabay

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua orang pelaku kejahatan melakukan aksinya dengan menyasar salah satu PNS di Sleman dengan modus kencan online. Kedua pelaku ditangkap aparat Polresta Sleman. Adapun korban mengalami trauma akibat disekap dan diperas oleh pelaku kejahatan tersebut. 

Korban merupakan PNS wanita berinisial WS berusia 55 tahun. Dua pelaku berinisial BAP alias S laki-laki berusia 24 tahun asal Pringsewu, Lampung dan KKP alias K perempuan berusia 28 tahun, asal Lampung Tengah, Lampung. Keduanya merupakan sepasang sejoli. 

Peristiwa itu berawal saat korban WS berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Mereka saling bertukar nomor WA. Dari saling chat via WA, pelaku mengajak korban untuk berbuka puasa bersama. Kencan online dilanjut dengan pertemuan dengan dibalut buka puasa.

"Korban dan pelaku selanjutnya sepakat bertemu di salah satu tempat untuk buka puasa bersama. Namun sesampainya korban di tempat tersebut, korban langsung dinaikkan ke dalam dalam mobil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian Kamis (17/4/2025) lalu

BACA JUGA: Dugaan Penyekapan Mahasiswa UMY Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Dari pertemuan itu korban juga baru mengetahui dirinya berkenalan dengan dua orang, seorang laki-laki dan perempuan. Pelaku laki-laki mengaku dirinya seorang anggota polisi berdinas di Polres Bantul.  

Dari ajakan buka bersama, korban justru dibawa pergi dan disekap. Selain disekap, barang-barang milik korban sempat dirampas diambil, dikuasai oleh para pelaku. Salah satu di antaranya merupakan ponsel milik korban. Bermodal HP milik korban, pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak yang ada di kontak nomor WA-nya untuk meminjam uang. "Ada beberapa kawan atau sanak saudara dari pelaku yang sempat korban yang sempat mengirimkan," ujarnya.

Memeras

Beberapa teman korban ada yang mengirim uang dengan nominal Rp500.000 hingga Rp1 juta. Total uang yang dihimpun pelaku dengan meminjam ke teman korban mencapai Rp10 juta.

Pelaku sempat menghubungi anak korban dengan menggunakan ponsel korban. Bahkan pelaku sempat mengirimkan foto ibunya atau korban tersebut dalam keadaan mata terikat, tangan terikat dan ditodong senjata. Bahkan dimintai uang Rp50 juta. Karena dinilai terlalu besar kemudian anak korban mengirimkan uang Rp1 juta. "Itu yang rupanya waktu setelah kami lakukan penangkapan senjata itu korek. Namun waktu saat itu kan psikis dari si anak korban ketakutan," ungkapnya. 

Keluarga korban kemudian melapor ke Polresta Sleman. "Di hari kedua begitu juga dikirim lagi foto ibunya. Akhirnya karena anak korban ini ketakutan dikirim, sempat dikirim sebanyak Rp1 juta," ujar Adrian. 

Polisi melakukan penyelidikan dan di hari ketiga polisi mendapatkan identitas para pelaku. Polisi selanjutnya mendapatkan informasi apabila pelaku ingin lari ke Lampung dan hendak menyewa mobil rental di salah satu di daerah Kasihan, Bantul. Di mana saat menyewa mobil tersebut juga menggunakan nomor ponsel dan identitas korban

"Informasi tersebut kami olah dan kami pancing si pelaku untuk mengambil mobil sewaannya. Akhirnya setelah dilakukan pemancingan oleh penyidik dan pelaku mendatangi tempat rental akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap," katanya. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa

Polisi selanjutnya mendapatkan keberadaan korban. Motifnya para pelaku ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari korban dengan modus menjadi teman kencan daring.

"Modus yaitu bahwa pelaku menjadi teman kencan atau pacar online korban. Selanjutnya pelaku mengajak bertemu dan korban dibawa pergi dengan melakukan kekerasan serta pelaku mengancam menggunakan HP korban untuk memeras keluarga dan teman-temannya," ujarnya. 

Adapun dua pelaku yang diamankan kepolisian berinisial BAP alias S laki-laki berusia 24 tahun asal Pringsewu, Lampung. Sementara pelaku lainnya KKP alias K perempuan berusia 28 tahun, asal Lampung Tengah, Lampung. Keduanya merupakan sepasang sejoli. 

Barang bukti yang bisa berhasil polisi sita berupa satu buah pistol korek api warna beserta sarungnya, satu buah pisau badik warna coklat. Lalu satu ikat tali berwarna silver. Kemudian satu buah lakban berwarna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Disekap dan Diajak Berkeliling

Selama disekap, korban disekap di dalam bagasi mobil yang dibawa pelaku. Total korban disekap selama lima hari empat malam.

"Untuk korban sendiri ketika disekap itu disekap di belakang mobil di bagasi dalam kondisi terikat. Tapi pengakuan korban juga bahwa sehari-hari ketika dia disekap masih diberi makan dengan cara disuapi oleh terduga pelaku," kata Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah. 

Ketika pertama kali diajak ketemu buat bukber, kemudian dimasukkan dalam mobil itu sepanjang hari-hari penyekapan itu diajak muter sampai ke Cilacap, sampai ke Kebumen, baru akhirnya balik lagi lewat Gunungkidul, kembali lagi ke Jogja," imbuhnya. 

Selama disekap, korban juga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan tersebut korban dapatkan saat pelaku memaksa meminta kode pin ATM dan ponsel korban. 

"Untuk penganiayaan itu sendiri mungkin terjadi kalau pengakuan dari korban itu ketika diminta PIN ATM itu sempat di beberapa kali dipukul, kurang lebih seperti itu," kata Hauzan.

BACA JUGA: Viral Video Penyekapan dan Pemerasan, Ini Klarifikasi Kepolisian

Akibat penyekapan ini korban sempat mengalami trauma saat pertama kali ditemukan. Namun kini kondisi korban berangsur membaik. "Untuk keadaan korban ketika pertama kali ditemukan memang dalam keadaan trauma langsung waktu itu sebelum kami mintai keterangan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 33 KUHP tentang tidak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news