Berstatus Anak, 2 Pelaku Penganiyaan di SPBU Kretek Dikenai Wajib Lapor

5 hours ago 2

Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul menangkap dua orang pelajar yang diduga sebagai pelaku penganiyaan dengan menggunakan clurit. Lantaran salah satu pelaku masih pelajar, maka Polres Bantul meminta untuk wajib lapor.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menyampaikan pihaknya menangkap dua pelajar laki-laki berinisial EAN alias G, 19, dan ARN, 17, yang merupakan warga Jetis, Bantul. Dua pelaku tersebut ditangkap atas dugaan melakukan penganiyaa dengan menggunakan celurit sepanjang sekitar 85 cm.

BACA JUGA: Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya

"Pelaku yang masih berusia anak tetap kita lakukan upaya penegakan hukum, tidak dengan diversi," katanya di Polres Bantul, Senin (21/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, korban NAF, laki-laki, 16, mengalami luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri dan korban YA, laki-laki, 16 mengalami luka gores di bagian pinggang sebelah kiri.

Sutrisno menuturkan kejadian tersebut bermula saat itu kedua korban bersama dengan seorang temannya yang berinisial A mengendari sepeda motor pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku EAN dan ARN yang mengendari sepeda motor. Rombongan tersebut berbalik arah dan mengejar korban. Korban pun lantas memasuki area SPBU Kretek untuk mencari perlindungan.

"Namun karena agak sepi, kekerasan terjadi di situ," imbuhnya.

Saat itu pelaku EAN dan ARN langsung mengeluarkan celurit dan menyabet korban YA hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Kemudian pelaku juga membacok korban NAF hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Sementara teman korban yang berinisial A sempat lari menjauh.

"Setelah itu pelaku keluar dari area SPBU dan pergi ke arah Utara lewat Jalan Parangtritis sementara korban dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara pelaku EAN mengaku melakukan perbuatan tersebut seketika saat berpapasan dengan korban. Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. "Enggak ada mulut, langsung [melakukan kekerasan]," katanya.

Pelaku mengaku memang membawa celurit dari rumah. Celurit tersebut merupakan celurit yang dipinjam pelaku dari salah satu temannya. "Alasan pinjamnya buat pajangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news