Bos Pangkalan di Kulonprogo Lakukan Praktik Curang, Sedot Gas LPG Bersubsidi Dipindah ke Tabung 12 Kg

6 hours ago 3

Bos Pangkalan di Kulonprogo Lakukan Praktik Curang, Sedot Gas LPG Bersubsidi Dipindah ke Tabung 12 Kg Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan gas melon yang dilakukan di Nanggulan, Kulonprogo. Bukti ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (23/4/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan atau "menyuntikkan" gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Bermodalkan dua alat pemindah gas rakitan, ratusan gas melon dipindahkan isinya ke gas LPG 12 Kg. Tiap bulannya, pelaku bisa meraih untung puluhan juta rupiah dari bisnis ini. Kasus ini melibatkan bos pangkalan gas elpiji di Kulonpgoro berinisial JS.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar menjelaskan penyuntikan gas ini berhasil diungkap pada Selasa (15/4/2025) di Nanggulan, Kulonprogo. Adapun ada tiga tersangka yang diamankan, ketiganya meliputi JS, laki-laki berusia 46 tahun, selaku pemilik usaha, PS, laki-laki berusia 48 tahun, sebagai karyawan dan EA, laki-laki berusia 39 tahun, sebagai karyawan.

Secara umum ada dua modus operandi yang digunakan pelaku untuk memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Pertama, dengan metode pemanas air atau water heater dan kedua menggunakan metode kompresor. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku mempelajari cara menyuntik gas ini secara otodidak melalui YouTube. 

BACA JUGA: Sejumlah Warga Bantul Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Penjual Mi: Sepertinya Mau Berhenti Jualan Aja

"Jadi dengan peralatan satu rangkaian pemindahan gas, terdiri dua unit water heater," kata Haris pada Rabu (23/4/2025). 

"Kemudian dengan menggunakan tekanan air dari kompresor, jadi kompresornya itu dimasukkan ke tabung gas yang 3 Kg, kemudian gasnya akan berpindah ke tabung yang kosong 5,5 kg ataupun 12 kg," ucapnya.

Kejahatan pelaku juga terbilang rapi, lantaran pelaku menjual tabung gas 5,5 kg dan 12 kg langsung kepada end user. Dalam praktik ini, pelaku menjual ke pemilik usaha rumah makan dan peternakan ayam dengan harga yang cukup miring dibandingkan dengan gas yang beredar di pasaran. 

"Mereka menjual sedikit di bawah harga pasaran, ya selisih Rp5.000-10.000 dan pakai diantar lah, jadi oleh masyarakat mau," ungkapnya. 

Penyuntikan yang dilakukan JS bisa bertahan selama 1 tahun 4 bulan tak terlepas karena ia yang memiliki pangkalan. Empat dari lima pangkalan yang diambil gas melonnya untuk praktik penyuntikan ini merupakan pangkalan milik pelaku. Pelaku menggunakan nama keluarganya untuk membuka pangkalan. Adapun satu pangkalan lainnya baru akan diambil barangnya oleh pelaku bila ada stok berlebih. 

"Kenapa pelaku ini bisa beroperasi dengan lima pangkalan, tersangka ini memiliki empat pangkalan namun atas nama keluarganya yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu pelaku lanjut Haris tak mengurangi isi takaran di tabung LPG 12 Kg. Malahan pelaku melebihkan takaran saat penyuntikan. Cara ini membuat tidak muncul kecurigaan oleh para pembeli karena LPG 12 Kg beratnya sama dengan LPG 1 Kg yang beredar pada umumnya. 

Bau Gas Menyengat

Meski tak muncul laporan warga berkaitan isi gas yang kurang, kasus ini justru akhirnya terendus dari bau gas yang menyengat dari rumah salah satu pelaku. 

BACA JUGA: LPG 3 Kg di Sleman Masih Langka, Warga Gigit Jari Meski Antre Lama

Dari bau tersebut praktik penyuntikan gas melon ke tabung gas non-subsidi ini selanjutnya terungkap. "Berawal dari baunya itu, karena ini memang beroperasi di rumahnya pelaku JS, di garasi rumahnya, tempatnya terbuka, pinggir jalan, jadi ya masih kecium baunya," katanya.

"Memang tidak ada laporan dari masyarakat terkait kekurangan berat [gas]. Tapi kami dapat laporan dari masyarakat, di daerah tersebut sering tercium bau gas," jelas Haris.

Dalam sehari para pelaku dapat memindahakan isi LPG bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung, kemudian dijual dengan harga Rp. 80.000 hingga Rp. 90.000 (LPG 5,5 Kg) dan Rp. 188.000 hingga 195.000 (LPG 12 Kg). 

Keuntungan Rp20 Juta

Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 Kg kurang lebih Rp.30.000 dan 12 Kg kurang lebih Rp.70.000. Proses ini dilakukan secara rutin sejak Januari 2024 dengan estimasi  keuntungan bersih sekitar Rp20 juta per bulan.

"Dari pemeriksaan kami dan kami cek di lapangan yang bersangkutan keuntungannya sekitar Rp20 juta per bulan," imbuhnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 49 tabung gas 12 Kg isi, 52 tabung gas 12 Kg kosong, 31 tabung gas 3 Kg isi tanpa segel, 119 tabung gas 3 Kg kosong, 15 tabung gas 5,5 Kg isi tanpa segel, peralatan pemindah gas berupa dua unit water heater, satu unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung, timbangan, troli, segel, karet sil, obeng hingga satu unit mobil pikap.

BACA JUGA: Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020 dan UU No. 6/2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news