BPJPH: Sertifikasi Halal Dorong Mutu dan Keamanan Produk

6 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar penanda keagamaan, tetapi juga standar mutu, higienitas, serta keamanan produk bagi konsumen.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan label halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha karena meningkatkan kepercayaan pasar. Program ini juga selaras dengan sejumlah agenda pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan industri UMKM.

Aqil menambahkan tren global menunjukkan permintaan produk halal meningkat tidak hanya di negara muslim, tetapi juga di pasar internasional yang mengutamakan mutu. Ia menegaskan kewajiban sertifikasi tidak membatasi produksi, namun memastikan konsumen mendapat kepastian hukum, termasuk pencantuman label tidak halal bagi produk yang tidak memenuhi standar.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk.

“[Sertifikasi] Halal itu selain [mendongkrak] keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” kata Aqil Irham.

Program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam hal ini sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif. Selain itu, Aqil Irham menekankan tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” ujarnya.

Penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri. Kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news