Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan

1 hour ago 2

Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym - am.

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector menyusul insiden penagihan kredit di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kericuhan dan menewaskan dua orang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan.

Pada saat itu terjadi cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.

“Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Menurut Budi, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menerapkan regulasi penagihan kredit kendaraan.

“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujar Budi, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Budi, mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif.

Apabila kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, pihak perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan penghentian paksa di jalan.

Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogianya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau konsumen untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor.

“Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa konsumen yang ada di jalanan,” kata Budi.

Budi menegaskan, tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan dalam SOP penarikan kendaraan.

Praktik seperti itu, kata Budi, kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.

Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi, ataupun keterampilan tentang hukum. “Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” ujar Budi.

Karena itu, Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta prosedur yang jelas.

Selain itu, Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan. Warga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.

“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” kata Budi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak karena penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

“Pasti akan kami perbarui secara transparan terkait peristiwa Kalibata ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.

Pemilik kendaraan, sampai dengan saat ini, belum menerima uang sepeser pun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.

Namun, diketahui dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.

Tak hanya pengeroyokan, sekelompok massa tersebut juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung, serta kendaraan bermotor.

Kepolisian memeriksa enam saksi terkait kasus pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.

“Saksi ada enam dari pihak warga yang melihat langsung di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut dia, jumlah saksi kemungkinan bertambah seiring berjalannya proses pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi itu diharapkan dapat memberikan titik terang terkait peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news