Bupati Bantul: Pembubaran Ibadah Langgar Konstitusi dan Ajaran Agama

18 hours ago 7

 Pembubaran Ibadah Langgar Konstitusi dan Ajaran Agama

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih didampingi jajaran Forkopimda setempat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan insiden pembubaran ibadah gereja misi sejahtera (GMS), Rabu (27/5/2026). Yosef Leon/Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL— Polemik pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, menuai perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa segala bentuk persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak bisa dibenarkan, baik secara agama maupun konstitusi.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul insiden pembubaran ibadah yang memicu perdebatan publik terkait toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.

Toleransi Adalah Ajaran, Bukan Pilihan

Halim menekankan bahwa keberagaman merupakan realitas yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan berbangsa. Dalam perspektif Islam, ia menyebut keberagaman sebagai sunnatullah, sementara toleransi merupakan bagian dari sunah Rasul yang harus dijalankan.

“Keberagaman manusia itu sunnatullah, sedangkan toleransi adalah sunah Rasul. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan, tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan tindakan membubarkan ibadah umat lain. Selain melanggar nilai agama, tindakan tersebut juga bertentangan langsung dengan konstitusi negara.

Dijamin UUD 1945, Tak Bisa Dibatalkan Kesepakatan Lokal

Halim merujuk Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

“Persekusi dan intimidasi kepada umat lain jelas melanggar ajaran agama sekaligus melanggar konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang memiliki kewenangan untuk membatasi hak konstitusional tersebut.

“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang. Aspirasi masyarakat tetap diperhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi,” ujarnya.

Ibadah Boleh, Perizinan Tetap Harus Dipenuhi

Meski demikian, Halim membedakan antara kebebasan beribadah dengan legalitas bangunan tempat ibadah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan dalam SKB Tiga Menteri.

“Perkara tempat ibadah itu soal lain. Tetapi apa pun alasannya, tidak dibenarkan melakukan pembubaran ibadah karena itu dijamin konstitusi,” katanya.

Saat ini, Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB tengah memproses permohonan izin dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.

Polisi: Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi

Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, turut menegaskan bahwa kebebasan beribadah dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Mari saling menghargai dan menghormati karena itu kunci utama kebinekaan,” ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan jemaat. Untuk sementara waktu, jemaat GMS diketahui akan melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall sambil menunggu proses perizinan selesai.

Jadi Pelajaran Penting Bangsa

Halim menilai kejadian ini menjadi refleksi penting bahwa isu toleransi masih menjadi pekerjaan rumah bersama, bahkan di tahun 2026.

“Kita bangsa Indonesia harus terus belajar memahami keberagaman ini. Tahun 2026, peristiwa seperti ini ternyata masih terjadi,” katanya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga harmoni dalam keberagaman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news