Cara Mudah Pilah Sampah dari Rumah Jelang Aturan Baru di Makassar

4 hours ago 1
Cara Mudah Pilah Sampah dari Rumah Jelang Aturan Baru di Makassar Ilustrasi Pilah Sampah. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar akan mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setiap hari.

Persoalan sampah dinilai tidak lagi hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada perubahan iklim, pencemaran udara, hingga meningkatnya risiko banjir akibat penumpukan sampah yang tidak terkelola.

Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat diimbau mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Langkah sederhana ini diyakini dapat mempermudah proses pengolahan, meningkatkan daur ulang, sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.

Berikut cara memilah sampah di rumah:

1. Pisahkan sampah berdasarkan jenisnya seperti sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

2. Kelola sampah organik Sampah organik berasal dari sisa makanan, daun, ranting, kulit buah, hingga sayuran.

Organik basah seperti sisa makanan, kuah atau kaldu juga tulang dan limbah dapur yang mengandung air.

Pengolahannya dengan dijadikan pakan hewan bila memungkinkan, bisa dimasukkan ke lubang biopori, dikubur di tanah, diolah menjadi kompos.

Sementara organik kering terdapat daun kering, ranting, kulit buah, sayuran mentah.

Pemanfaatannya bisa diolah menjadi kompos, dijadikan eco-enzyme.

Dimanfaatkan untuk menanam kembali beberapa jenis sayuran seperti daun bawang, kangkung, dan seledri.

3. Kelola sampah anorganik Sampah anorganik seperti plastik, kaleng, kertas, dan kemasan sebaiknya diperlakukan dengan tiga langkah utama diantaranya kumpulkan, pisahkan, dan bersihkan.

Setelah itu dapat disetor ke bank sampah, digunakan kembali (reuse), hingga didaur ulang (recycle).

4. Penanganan berdasarkan jenis kemasan

Kaleng: cuci, keringkan, lalu gunakan kembali atau setor ke bank sampah.

Plastik: cuci dan keringkan sebelum didaur ulang atau dimanfaatkan menjadi ecobrick maupun pot tanaman.

Kemasan karton (tetra pack): bersihkan sebelum diserahkan ke bank sampah atau drop box daur ulang.

5. Pisahkan limbah elektronik Barang seperti baterai, charger, DVD, power bank, dan perangkat elektronik rusak tidak boleh dibuang bersama sampah rumah tangga.

Limbah elektronik sebaiknya dikumpulkan lalu diserahkan ke fasilitas atau bank sampah yang menerima e-waste karena mengandung bahan yang berpotensi mencemari lingkungan.

6. Kelola popok dan pembalut sekali pakai Sampah jenis ini membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga tidak dianjurkan dibuang sembarangan. Masyarakat dapat mengurangi penggunaannya dengan beralih ke produk yang dapat digunakan berulang atau mengolah bagian tertentu sesuai prosedur pengolahan limbah.

7. Pisahkan sampah B3 Obat kedaluwarsa dan limbah berbahaya lainnya harus dipisahkan dari sampah rumah tangga. Sampah jenis ini sebaiknya diserahkan ke fasilitas kesehatan atau tempat pengelolaan limbah yang memiliki mekanisme pembuangan aman.

Dengan memilah sampah sejak dari rumah, masyarakat tidak hanya membantu menyukseskan kebijakan wajib pilah sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus, tetapi juga berkontribusi mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan tingkat daur ulang, dan mengurangi beban TPA di Makassar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news