Cucu Taufan Pawe Meninggal, Paramount Pernah Disorot DPRD Soal Tangan Bayi Bocor

1 hour ago 2

KabarMakassar.com — Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar usai insiden bayi meninggal beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengungkap rumah sakit tersebut sebelumnya telah dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pelayanan.

Diketahui pada Senin (02/03) lalu komisi D DPRD kota Makassar telah melakukan pemanggilan kepada RSIA Paramount untuk RDP. Hal ini dilakukan untuk memastikan titik terang penyebab tangan seorang bayi berusia 9 bulan berinisial ASA bocor karena pemasangan infus.

Pada RDP saat itu, komisi D DPRD kota Makassar menyimpulkan tidak ditemukan unsur malpraktek dalam kasus dugaan kesalahan pemasangan infus terhadap ASA.

Menurut Fahrizal, RDP tersebut dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya. Saat itu, DPRD telah meminta manajemen RSIA Paramount memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian yang merugikan pasien tidak kembali terjadi.

“Kami melakukan RDP dua bulan yang lalu, tiga bulan yang lalu, kami menyampaikan minta tolong pelayanan rumah sakit Paramount ini diperbaiki, ditingkatkan,” kata Fahrizal beberapa waktu lalu saat sidak di RSIA Paramount.

Ia menyebut, dalam insiden sebelumnya memang tidak ada pasien yang meninggal. Namun, kini kembali terjadi kasus dengan korban meninggal dunia.

“Jangan sampai ada pasien-pasien yang meninggal. Kemarin semua pasien itu alhamdulillah tidak sampai meninggal, tetapi ini sudah meninggal,” ujarnya.

Fahrizal menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena RSIA Paramount merupakan salah satu rumah sakit ibu dan anak yang banyak melayani masyarakat Kota Makassar.

Ia juga mengungkap adanya sejumlah persoalan pelayanan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian. Salah satunya kasus pasien setelah proses persalinan yang kemudian dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo dan disebut didiagnosis sepsis.

Selain itu, DPRD juga pernah menyoroti kasus iatrogenic phlebitis yang menjadi salah satu alasan dilakukannya RDP dengan pihak rumah sakit.

“Tahun lalu ada proses kelahiran yang menyebabkan pasien tersebut dirujuk ke Wahidin dan dinyatakan terdiagnosis sepsis juga. Kemudian ada lagi iatrogenic phlebitis kemarin, tetapi di situlah kami memanggil RDP. Sekarang baru selang dua bulan, kejadian lagi,” ungkapnya.

Atas kejadian terbaru tersebut, Fahrizal mempertanyakan mekanisme penanganan dan pelaporan insiden oleh pihak rumah sakit.

Ia menyoroti proses asesmen insiden yang semestinya dilakukan segera setelah kejadian. Menurut dia, penilaian tersebut penting untuk menentukan apakah insiden berkaitan dengan pelayanan medis serta mengetahui tingkat atau kategori kejadiannya.

Fahrizal juga mempertanyakan keterlambatan laporan kejadian kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang disebut baru diterima tiga hari setelah insiden.

“Kenapa ini terlambat dilakukan? Setelah dilakukan asesmen insiden ini, bila ada hubungannya dengan pelayanan, ini harus ditindaklanjuti oleh komite mutu,” jelasnya.

Menurutnya, hasil penilaian kemudian perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal rumah sakit, termasuk oleh komite medik untuk melakukan pemeriksaan terhadap insiden.

Dari proses tersebut, kata Fahrizal, seharusnya dapat diketahui tingkat kejadian, termasuk apakah masuk kategori kejadian sentinel.

“Di sinilah ditentukan grading-nya, kategorinya, apakah memang ini kategorinya masuk ke kejadian sentinel? Nah, ini kenapa tidak dilakukan oleh rumah sakit?” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan laporan dan analisis akar masalah dari insiden tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mengetahui kronologi, tetapi harus menemukan penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang.

“Mana laporan ini sebelumnya? Kenapa lambat sekali rumah sakit melakukan ini? Kemudian setelah ditentukan kategorinya, barulah di situ diberitahu apa analisis akar masalah dari kejadian yang terjadi ini,” ujar Fahrizal.

DPRD Makassar, lanjut dia, belum ingin menyimpulkan apakah kematian pasien tersebut disebabkan kelalaian rumah sakit. Kesimpulan harus menunggu hasil pemeriksaan dan audit.

Karena itu, Fahrizal meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan audit eksternal terhadap RSIA Paramount.

Ia menilai audit dari pihak luar diperlukan sebagai pembanding terhadap pemeriksaan internal rumah sakit sehingga penyebab insiden dapat diketahui secara lebih objektif.

“Jadi mohon Pak Ketua, mohon ditekankan kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan audit secara eksternal juga untuk langsung mengaudit rumah sakit Paramount ini,” tegasnya.

Menurut Fahrizal, hasil audit internal rumah sakit nantinya dapat dibandingkan dengan pemeriksaan eksternal yang dilakukan Dinas Kesehatan.

“Dengan begitu ada pembanding dari audit internal dari rumah sakit dan audit secara eksternal dari Dinas Kesehatan sehingga kita bisa melihat langsung memang hasil dari kejadian ini,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menyatakan adanya kelalaian sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Mudah-mudahan memang ini tidak terjadi kelalaian di rumah sakit, tetapi kalau itu terjadi kelalaian, kami juga tidak bisa menolak itu,” tukas Fahrizal.

Belakang diketahui, bayi yang meninggal di RSIA Paramount merupakan cucu Anggota Komisi II DPR RI juga Walikota Pare-Pare dua periode Taufan Pawe (TP).

Bahkan belum lama ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), mengungkap pengalaman keluarganya terkait meninggalnya sang cucu di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia menduga terdapat kelalaian dalam penanganan pasien dan meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI, Rabu (26/08) kemarin.

Taufan mengatakan, kematian cucunya terjadi secara tiba-tiba ketika keluarga sudah bersiap meninggalkan rumah sakit. Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah mengangkut barang ke kendaraan setelah mendapat izin untuk pulang dari Rumah Sakit tempat bersalin.

Namun, sebelum meninggalkan kamar, kondisi cucunya tiba-tiba memburuk hingga meninggal dunia dalam pangkuan keluarga.

“Orang tuanya, keluarga sudah angkut barang ke mobil, sudah mau pulang, sudah diizinkan oleh rumah sakit. Tapi kenyataan, sebelum meninggalkan kamar, meninggal dalam pangkuan,” ujar Taufan.

Taufan mengaku menerima kematian tersebut sebagai takdir. Meski demikian, Ia mempertanyakan penyebab kematian cucunya karena keluarga membutuhkan penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit.

“Kita tidak tahu apa yang menyebabkan. Takdir sih, it’s okay. Kita tidak boleh melawan takdir. Tapi, kita ingin tahu apa yang menyebabkan kematian itu?” Tanya Wali Kota Pare-Pare dua periode itu.

Taufan kemudian mengaku berupaya meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Namun, jawaban yang diterimanya saat itu dinilai belum memberikan penjelasan yang terang.

Ia menyebut, beberapa hari kemudian pihak rumah sakit kembali menemuinya dan menyampaikan adanya dugaan kelalaian dalam proses penanganan cucunya.

“Pada akhirnya dua tiga hari kemudian datang menemui saya. Singkat cerita, dia mengaku, kelalaian terjadi kelalaian. Cucu saya dimandikan, tanpa dipasangi popok, kedinginan dan meninggal,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini dugaan, semuanya masih dugaan,” ujar Eks Ketua DPD I Golkar Sulsel itu.

Dalam forum tersebut, Taufan juga mempertanyakan respons Ombudsman Sulawesi Selatan terhadap laporan maupun persoalan pelayanan publik di rumah sakit tersebut.

Ia mengaku tidak sedang meragukan institusi Ombudsman, tetapi meminta lembaga pengawas pelayanan publik itu lebih aktif merespons persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Bukan saya tidak percaya Ombudsman Sulawesi Selatan, tapi dengan kasus yang pertama saya katakan tadi itu, tiga bulan tidak ada tanda-tanda,” ujarnya.

Taufan menilai perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini seharusnya membuat pengawasan pelayanan publik semakin responsif. Menurut dia, masyarakat tidak semestinya harus menunggu persoalan menjadi besar terlebih dahulu sebelum lembaga pengawas bergerak.

Ia juga menyinggung kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan, investigasi, mediasi, hingga memberikan rekomendasi administratif terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Taufan, meski Ombudsman tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana, rekomendasi administratif tetap dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan pelayanan.

“Ombudsman tidak punya daya upaya sanksi. Tapi setidak-tidaknya secara administratif, bisa melahirkan rekomendasi agar supaya kementerian lembaga atau rumah sakit,” katanya.

Taufan yang mengaku memiliki latar belakang sebagai pengajar mediko-legal hukum kesehatan mengatakan persoalan pelayanan medis harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi hak pasien, dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

Ia menyebut dugaan malapraktik atau kelalaian pelayanan kesehatan tidak selalu berkaitan dengan dokter, tetapi dapat melibatkan tenaga medis atau paramedis, rumah sakit, hingga penyelenggara pemerintahan sesuai konteks persoalannya.

“Saya ini pengajar mediko legal hukum kesehatan. Ya saya tahu persis, bagaimana hak pasien? Bagaimana hak rumah sakit? Bagaimana hak dokter antara dokter dengan pasien,” tutur Taufan.

Karena itu, ia meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada pembahasan di ruang rapat, tetapi memastikan fungsi pengawasan benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan lembaga pengawasan yang berani menindaklanjuti persoalan pelayanan publik, terutama ketika menyangkut hak dasar warga.

“Ombudsman ke depan, ya bukan hanya kita kaya hasanah rapat seperti ini. Tapi kita, kami butuh implementasi,” tegasnya.

Taufan berharap kasus yang dialami keluarganya dapat menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan mekanisme pengawasan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Ia meminta agar masyarakat tidak menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan berharap Ombudsman lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan serta investigasinya.

“Kita mau Ombudsman ke depan punya nyalilah, jangan seperti ayam yang berharap tumbuh giginya, tidak pernah tumbuh giginya,” tukas Taufan.

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kasus meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar diaudit secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan, bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di rumah sakit tersebut.

Tak hanya laporan, permintaan audit disampaikan setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani, Kamis (20/08) sore.

DPRD ingin memastikan penyebab kematian bayi sekaligus mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses pelayanan medis.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi lahir pada 11 Agustus 2026 dengan berat 3,1 kilogram. Setelah menjalani perawatan pascapersalinan, bayi kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya.

Kondisi bayi kemudian dilaporkan memburuk. Orang tua kembali membawa bayi ke rumah sakit setelah menemukan bercak darah pada popok dan melihat bayi dalam kondisi tidak bergerak serta kulit membiru.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news