Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran hingga ke Masyarakat

2 hours ago 1

Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran hingga ke Masyarakat

Foto ilustrasi anggaran/APBN - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahap II Tahun Anggaran 2026 menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat Papua.

Keberhasilan pengelolaan Dana Otsus, menurut Ribka Haluk, tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang diterima masyarakat di wilayah Papua.

Hal itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ribka mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antarkementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel guna mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Penguatan tata kelola tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.

Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.

Menurut Ribka, sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan data kependudukan juga akan dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Pemerintah juga akan terus menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pengelolaan Dana Otsus.

Ribka berharap penerapan prinsip 5T dan penguatan tata kelola tersebut mampu mewujudkan pengelolaan Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, Dana Otonomi Khusus Papua mulai disalurkan sejak 2002 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Akumulasi Dana Otsus Papua selama periode 2002 hingga 2025 telah mencapai Rp190,9 triliun sesuai data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Sementara itu, alokasi Dana Otsus Papua pada 2026 sebesar Rp12,69 triliun yang dibagikan kepada enam provinsi di wilayah Tanah Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news