
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.
Penegasan tersebut disampaikan ST Burhanuddin saat melantik enam pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jumat (24/7/2026).
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung menginstruksikan agar pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas PKH.
Lebih lanjut, ST Burhanuddin menyinggung penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari penyidikan Polri terhadap tersangka berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Khusus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka DR dan FA, yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pesan khusus kepada Jampidsus Kuntadi yang baru dilantik itu tidak lepas dari dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Burhanuddin juga berpesan kepada Kuntadi agar mengembalikan marwah Jampidsus atau yang kerap disebut Gedung Bundar.
"Kembalikan marwah Gedung Bundar sebagai simbol penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tegas, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ucapnya.
Ia meminta Kuntadi melakukan konsolidasi guna mengembalikan semangat, memperkuat soliditas, dan membangun keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugas.
Burhanuddin juga menginginkan agar koordinasi lintas bidang dan instansi dilakukan secara maksimal. Bahkan, dia meminta jajarannya terus meningkatkan moral.
Menurutnya, penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat serta berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara harus menjadi perhatian utama.
"Berikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat serta berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sembilan jaksa berbintang telah mulai bekerja mengusut sejumlah perkara, yakni kasus Asabri, Krakatau Steel, hingga batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan sembilan jaksa yang ditunjuk telah mulai aktif melakukan pemeriksaan dalam tiga perkara tersebut.
"Iya [sembilan jaksa yang ditunjuk] sudah mulai bekerja," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, salah satu pemeriksaan yang ditangani sembilan jaksa tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































