Diancam Penjara 15 Tahun, Suami Pembunuh Istri di Bantul Mengaku Tak Berniat Membunuh

9 hours ago 3

Diancam Penjara 15 Tahun, Suami Pembunuh Istri di Bantul Mengaku Tak Berniat Membunuh Pelaku AP menyampaikan alasan perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria berinisial AP, 40, warga Karangjati, Tamantirto, Kasihan membunuh W, istrinya sendiri dengan menggunakan linggis. Atas perbuatan tersebut, AP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkapkan pelaku AP diduga mengakhiri hidup korban W dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan linggis sepanjang 70 sentimeter.

Setelah memukulnya, lanjut Iqbal, pelaku mengira korban hanya pingsan. “Awalnya tidak tahu, korban [W]  jatuh pingsan terlebih dahulu. Ditinggal [AP] nonton voli, setelah pulang banyak darah sang suami panik baru dibungkus,” ujar dia saat ditemui di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025). 

Iqbal mengaku motif perbuatan yang dilakukan AP diduga lantaran korban meminta cerai. “Korban [W] datang ke rumah tersangka [AP] meminta kartu keluarga untuk pengurusan cerai. Pelaku tidak ingin bercerai dari korban, karena kasihan anak-anak,” ujarnya. 

Namun, setelah itu terjadi cekcok antara pelaku AP dan korban W. Kemudian, pelaku pun melakukan perbuatan tersebut. 

Polres Bantul mengaku mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 4 Februari 2025. Saat itu, kakak korban W mendatangi rumah korban dan mendapati rumah korban dalam kondisi terkunci dan dikerumuni warga sekitar.

Saat itu, warga sekitar yang berkerumun berusaha membuka rumah korban lantaran tercium bau buku dari rumah. 

Kemudian, kakak korban pun melapor ke Bhabinkamtibmas Tamantirto dan ke Polres Bantul. Kemudian, pintu rumah korban didobrak dan didapati di bagian belakang rumah didapati korban telah terbungkus kain. 

BACA JUGA: Diduga Bunuh Istri, Pria asal Kasihan Bantul Ditangkap Polisi

Kemudian, setelah itu, diduga AP akan melarikan diri ke Sragen. Saat itu, AP menghubungi keluarganya melalui telepon untuk minta diantar ke sana. Namun, anggota Polres Bantul telah meringkus pelaku sebelum pelaku melarikan diri ke luar kota. “Setelah itu, kami bergerak cepat mengamankan tersangka tersebut. Saat itu kami belum bisa memastikan kronologi membunuh, siapa pembunuh, tetapi suami ini pemilik rumah, maka kami sangat getol menghentikan kepergian tersangka ke luar kota,” ujarnya. 

Sementara pelaku AP mengaku perbuatan tersebut dilakukan setelah korban meminta cerai. Dia mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara spontan setelah cekcok dengan korban.  “Saya sebenarnya tidak berniat membunuh. Sudah tiga tahun terakhir pisah ranjang, saya tetap tidak mau bercerai. Kasihan anak-anak,” katanya.  

Atas perbuatan AP diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news