KLIKPOSITIF– Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri handphone (HP) milik korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaku berinisial HS (28) ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah kos-kosan di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Selasa (15/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin melalui Katim Tim 1 Klewang, Aipda Riki Andi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya HP milik korban kecelakaan.
“Tsk juru parkir dikawasan Jati. Kecematan Padang timur, kota Padang. Kejadian kecelakaan tanggal 11/09/26,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat terjadi kecelakaan pada Jumat (11/9/2026). Saat melihat kecelakaan, pelaku diduga melihat HP milik korban dan langsung mengambilnya.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. HS akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Parak Gadang.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi. HS akhirnya berhasil diamankan.
Dalam proses penangkapan, pelaku disebut sempat membuang HP tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pelaku bersama seorang temannya kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut juga membuat korban emosi. Pasalnya, HP milik korban diduga tidak hanya dicuri, tetapi akun korban disebut digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online hingga mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku yang seorang mantan resdivis kasus narkoba,” ujarnya.

2 hours ago
1





















































