Foto ilustrasu truk. - Istimewa/Dokumen Dishub Gunungkidul
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah pusat melarang pergerakan truk angkutan barang selama momen Lebaran tahun ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengantisipasi pergerakan truk angkutan barang selama momen tersebut melalui penjagaan di beberapa pos.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo menyampaikan pihaknya mulai melakukan penjagaan untuk mengantisipasi pergerakan truk angkutan barang pada 24 Maret -7 April 2025. Dia mengaku pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan.
"Larangan ini untuk angkutan barang yang membawa bahan bangunan, galian dan tambang," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Sementara menurut Toto, truk yang mengangkut bahan makanan dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Itu untuk menjamin ketersediaan pasokan pangan agar bisa terjamin selama Lebaran," katanya.
Dia mengaku Dishub Bantul telah berkoordinasi dengan Dishub DIY terkait dengan antisipasi pergerakan truk dari luar Bantul ataupun dari dalam Bantul ke luar wilayah. Menurutnya beberapa pos penjagaan di Sedayu, Srandakan dan Piyungan telah didirikan untuk memantau pergerakan kendaraan.
"[Ketika kedapatan ada truk muatan barang bangunan melintas] otomatis akan dihentikan oleh aparat keamanan, diminta putar balik dan tidak boleh beroperasi," katanya.
Di setiap wilayah perbatasan, menurut Toto, telah didirikan spanduk larangan truk muatan barang bangunan dan galian untuk melintas. Dia pun berharap pengemudi truk tersebut mematuhi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News