
Mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief usai menjadi khatib shalat Idul Adha 1447 H di Jakarta, Rabu (27/5/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Harianjogja.com, JAKARTA— Isu dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hilman usai pelaksanaan salat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari praktik korupsi kuota haji yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman.
Hilman mengaku memilih tidak banyak merespons pemberitaan selama ini. Namun, ia menilai isu yang terus berulang telah berdampak serius terhadap kehidupan pribadinya, termasuk kondisi keluarganya.
"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memeriksa Hilman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan juga berkaitan dengan pendalaman informasi mengenai pembahasan kuota haji tambahan serta keterlibatan pihak lain, termasuk asosiasi dan biro penyelenggara haji.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Budi.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya menjadi kebutuhan vital umat Muslim. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi kuota dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan KPK terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Sementara itu, Hilman menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum dan berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

15 hours ago
6

















































