Harianjogja.com, KUALA LUMPUR—Dari total 46 warga asing yang ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena diduga melakukan aktivitas penipuan daring (scam) di Kuchai Lama, Kuala Lumpur, 19 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari sebuah pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2025), Direktur JIM, Dato’ Zakaria Shaabah mengatakan JIM telah menyerbu 17 premis rumah mewah di daerah Kuchai Lama dalam operasi khusus pada Rabu (19/2/2025), pukul 11.30 waktu setempat yang disewa sindikat penipuan daring oleh warga asing dari berbagai negara.
Dalam operasi khusus yang dilakukan 120 petugas JIM itu, petugas menangkap dan menahan total 46 warga asing berusia antara 23 hingga 54 tahun yang 14 di antaranya merupakan laki-laki warga negara China, 15 laki-laki dan empat perempuan WNI, satu laki-laki dan dua perempuan warga negara Myanmar, dua laki-laki warga negara Bangladesh, dua perempuan warga negara Laos dan enam perempuan warga negara Thailand.
Adapun, modus operandi sindikat tersebut, menurut Zakaria, adalah menjalankan aktivitas yang memperdaya korban dengan tawaran penjualan saham, barang dan properti yang fiktif secara daring.
Sindikat itu menggunakan aplikasi media sosial seperti Facebook, TikTok, WeChat, WhatsApp, Telegram dan berbagai platform lagi sebagai media mencari pelanggan atau korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, premis tempat kejadian digunakan sebagai pusat panggilan (call-center) untuk menghubungi pelanggan dan menawarkan pembelian emas, properti, kapal mewah, investasi saham dan mata uang asing.
Aktivitas mereka tidak hanya menyasar warga Malaysia tetapi juga menjangkau pelanggan dari luar negeri terutama dari negara mereka sendiri.
Sindikat tersebut, menurut Zakaria, juga ikut menawarkan judi daring dan love-scam. Mereka mengiklankan tawaran itu melalui nomor telepon pelanggan atau korban yang diperoleh secara acak.
Apabila korban mulai menunjukkan minat dengan tawaran yang disodorkan, maka mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening yang diberikan oleh sindikat dengan memberikan tautan yang telah terhubung ke administrator.
BACA JUGA: Dalam Kurun 4 Bulan, OJK Sebut Kerugian akibat Scamming Tembus Rp700 Miliar
Korban baru akan sadar dan merasa tertipu karena selalu gagal menghubungi sindikat, setelah mereka mentransfer sejumlah uang melalui rekening milik warga lokal yang diduga menjadi rekening perantara.
Uang hasil penipuan daring itu mencapai 100.000 ringgit Malaysia (RM) hingga RM150.000 per hari (setara Rp366,4 juta hingga Rp549,7 juta).
Sementra anggota sindikat warga asing menerima upah RM2.500 hingga Rp3.500 per bulan (setara Rp9,2 juta hingga Rp12,9 juta).
JIM merampas sejumlah peralatan yang digunakan sindikat terdiri dari dua unit rack server Lenovo, empat unit komputer jinjing, 88 unit telepon genggam dari berbagai jenama, tiga router, empat modem dan 26 kartu sim, serta uang tunai sebesar RM100.000 (setara Rp366,4 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara