Barang bukti siap hakim PN Jaksel terkait persidangan korupsi minyak goreng. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI mendukung instansi penegak hukum memberantas dan menindak tegas mafia peradilan ketika merespons sejumlah hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (15/4/2025).
Sahroni meminta agar lembaga peradilan di tanah air direformasi secara menyeluruh. "Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," ucapnya.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan
Ia juga meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan internal dalam rangka menindak hakim-hakim nakal. Hal tersebut dilakukan dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim.
"Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi, ada komplotannya," ujarnya.
Sahroni mengaku miris dengan munculnya kasus suap terkait putusan lepas atas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut yang dinilainya sangat merusak lembaga peradilan.
"Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
BACA JUGA: Tok! DPR RI Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu. Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara