DPR Minta Judi Berkedok Timezone Dibongkar Tuntas

3 hours ago 3

DPR Minta Judi Berkedok Timezone Dibongkar Tuntas

Foto ilustrasi judi online - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan praktik perjudian berkedok arena permainan anak kembali mencuat di Ibu Kota. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap penyelenggara maupun bandar yang diduga beroperasi di balik tempat hiburan keluarga seperti “Timezone” di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, jika terbukti ada unsur perjudian yang disamarkan, maka aparat harus menindak tanpa kompromi. Ia mengingatkan, tempat rekreasi keluarga tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana praktik ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, terutama anak-anak.

“Jangan sampai ruang hiburan keluarga justru dijadikan kedok perjudian. Ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

KUHP Baru Jadi Dasar Penindakan

Gus Falah menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum yang kuat untuk memberantas perjudian. Dalam Pasal 426, setiap pihak yang menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi tanpa izin terancam hukuman berat.

Ancaman pidana yang diatur tidak main-main, yakni penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi praktik perjudian, termasuk yang dikemas secara terselubung.

Ia pun meminta aparat tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari pengelola, bandar, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Polisi Bongkar Jaringan Judi Berkedok Arena Anak

Sebelumnya, tim dari Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Operasi yang digelar Rabu (10/6) malam itu berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Penggerebekan dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kasubdit Jatanras, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa aparat menemukan puluhan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Di lokasi pertama kawasan Penjaringan, polisi menyita 76 unit mesin. Sementara di lokasi kedua di Kalideres, petugas mengamankan 58 unit mesin serupa.

Fokus Kejar Bandar dan Aliran Dana

Gus Falah menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemain atau operator lapangan saja. Ia meminta penyelidikan diperluas hingga ke jaringan besar di balik praktik tersebut.

Penelusuran aliran dana, pengelola utama, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai penting untuk membongkar jaringan perjudian secara menyeluruh.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang dikemas secara terselubung, apalagi jika menyasar ruang publik yang identik dengan keluarga dan anak-anak.

“Penegakan hukum yang tegas harus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian, dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik perjudian terus berkembang dengan berbagai modus baru. Kemasan arena permainan anak dinilai sangat berbahaya karena dapat mengecoh masyarakat.

Jika tidak ditindak tegas, praktik ini berpotensi merusak generasi muda sejak dini dan menormalisasi perjudian di ruang publik.

Pihak kepolisian pun memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news