Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini pemerintah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk diserahkan kepada DPR. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda RUU ini guna membawa BUMD yang ada di Tanah Air "naik kelas".
"Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR oleh pemerintah. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa 'naik kelas'," kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Rifqi mengatakan inisiasi pemerintah untuk menyusun RUU BUMD disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR pada dua pekan lalu.
Dia menyebut langkah itu diambil menyusul data yang diperoleh pemerintah bahwa dari total 1.571 BUMD yang ada di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persennya berada dalam kondisi tidak sehat.
Rifqi menuturkan bahwa sebagian besar BUMD yang sakit tersebut ditengarai karena tata kelola yang serampangan, sarat intervensi politik, dan diisi oleh manajemen yang tidak kompeten.
"Bahkan, kami temui juga pengurus atau manajemen BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, itu adalah mereka-mereka yang tidak kompeten, yang diletakkan oleh para kepala daerah hasil pilkada langsung," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berencana membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri karena selama ini fungsi pengawasan dan pembinaan hanya ditangani pejabat setingkat eselon III yang dinilai tidak memadai untuk mengelola kompleksitas BUMD di tingkat daerah.
"Pertama, peningkatan struktur kelembagaan. Mereka akan menghadirkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan BUMD Eselon I di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Selain "naik kelas", dia pun berharap RUU BUMD yang nantinya diajukan pemerintah mampu mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota maupun provinsi.
"Jika di BUMN ada Danantara maka BUMD juga bisa melakukannya untuk kemudian menjadi financing bagi berbagai macam proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, maupun berbagai macam proyek-proyek strategis daerah yang tidak perlu kemudian didanai seluruhnya oleh APBN," tuturnya.
Komisi II DPR, sambung Rifqi, menyiapkan pula sejumlah catatan untuk dimasukkan pembahasan RUU BUMD bersama pemerintah, di antaranya perlunya standardisasi kompetensi untuk manajemen BUMD, baik itu calon direksi, komisaris, hingga dewan pengawas.
"Selama ini, itu belum ada, kesannya BUMD itu menjadi tempat bagi para tim sukses, para kepala daerah yang menang, yang kemudian tidak di-upgrade kompetensinya," katanya.
Komisi II DPR juga mendorong agar pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi keberadaan BUMD, mulai dari pendirian, proses manajemen, hingga proses evaluasi dan pembinaan, termasuk evaluasi dan pembinaan untuk kemudian membekukan ataupun membubarkan jika suatu BUMD terbukti gagal berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
"Maka undang-undang ini harus memberikan mandatori kepada pemerintah agar kondisi BUMD kita bisa kemudian menjadi bagian dari penopang ekonomi nasional yang ada di daerah," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (16/7), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) untuk mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.
"Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah," kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqinizamy mengatakan regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan, yang berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.
Adapun dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," kata Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News