DPRD Aceh Selatan Proses Pencopotan Bupati Mirwan MS

3 hours ago 6

DPRD Aceh Selatan Proses Pencopotan Bupati Mirwan MS Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi II DPR RI menegaskan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan dilanjutkan melalui DPRD setempat sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah berada di tangan DPRD sebagai representasi rakyat. Komisi II akan mengawal proses tersebut dari sisi Inspektorat Kemendagri untuk memastikan semua berjalan objektif dan berbasis bukti. Rifqi juga menilai dinamika politik akan bergerak mengingat partai pengusung sendiri sudah mengambil langkah tegas.

Rifqi menuturkan Kemendagri berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga pencopotan definitif. Kepala daerah yang dihentikan sementara akan menjalani pembinaan untuk memperbaiki perilaku. Sorotan publik terhadap Mirwan MS meningkat setelah Presiden Prabowo menegur keras keputusannya menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan apabila nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.

Rifqi, sapaan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri, red). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," katanya.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan.

Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Namun, Rifqi tak menampik bahwa kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang pun mengatur hal itu.

Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin "melarikan diri" saat terjadi bencana.

Namun demikian, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news