Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL — Rencana pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan Pantai Parangtritis kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif.
DPRD Bantul menilai kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bantul tersebut belum melalui komunikasi yang memadai, padahal berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati, mengaku kecewa karena pihaknya tidak dilibatkan sejak awal pembahasan rencana tersebut.
Menurutnya, retribusi dari kawasan wisata Pantai Parangtritis merupakan penyumbang terbesar PAD sektor pariwisata di Bantul.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi sejak awal, padahal ini menyangkut sumber PAD terbesar dari sektor retribusi pariwisata,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
Pemerintah daerah berencana memindahkan TPR dari jalan provinsi ke 10 titik akses masuk kawasan pantai. Langkah ini diambil karena lokasi lama dinilai tidak sesuai aturan.
Namun, kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru, salah satunya risiko kebocoran retribusi akibat sistem pemungutan yang tersebar di banyak titik.
Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi kemacetan di jalur masuk wisata serta kemungkinan parkir kendaraan wisata, terutama bus, di luar kawasan pantai.
Sorotan Rekrutmen Petugas
Dodi juga mengingatkan potensi praktik KKN dalam proses rekrutmen petugas TPR yang rencananya dilakukan oleh pemerintah kalurahan setempat.
Ia mengaku telah menerima informasi adanya upaya pendekatan dari sejumlah warga kepada perangkat desa untuk bisa menjadi petugas.
“Ini rawan KKN, apalagi sudah ada indikasi masyarakat mulai melakukan pendekatan agar bisa diterima,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Bantul berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kesiapan dan dampak kebijakan tersebut.
Langkah ini juga untuk mengawal target PAD sektor pariwisata Bantul tahun 2026 yang dipatok sekitar Rp29 miliar tetap tercapai.
Pertanyaan atas Alasan Aturan
Anggota Komisi B DPRD Bantul, Jumirin, turut mempertanyakan alasan pemindahan yang disebut karena pelanggaran aturan.
Menurutnya, jika memang melanggar, seharusnya persoalan tersebut sudah diselesaikan sejak lama.
“Kalau memang melanggar sejak dulu, kenapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.
Pemindahan TPR ditargetkan mulai berlaku paling lambat awal Juli 2026. Saat ini pemerintah daerah masih menyusun peraturan bupati sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.
Dengan berbagai catatan dari legislatif, implementasi kebijakan ini diperkirakan masih akan menjadi perdebatan hingga tahap pelaksanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
2

















































