DPRD DIY Raperda Riset dan Inovasi Daerah

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DIY, Rabu (17/9/2025).

Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik mengatakan, regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di DIY sekaligus mendorong pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan. Menurutnya, riset, invensi, dan inovasi memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Riset yang efektif akan mampu memberikan informasi komprehensif tentang permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah. Hasilnya berupa data dan pengetahuan valid sehingga memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan efisien,” ujar Imam, Rabu (17/9/2025).

BACA JUGA: Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo

Ia menambahkan, invensi yang lahir dari ilmu pengetahuan, teknologi, maupun seni dapat menjadi penanda perubahan dalam masyarakat. Sementara inovasi sebagai bentuk pembaruan di penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong efisiensi sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Usulan Raperda tersebut juga memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, kebijakan nasional terkait riset dan inovasi melalui Perpres Nomor 78 Tahun 2021 serta aturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 juga menjadi pijakan.

Menurut Imam Taufik, substansi Raperda ini selaras dengan visi pembangunan DIY 2022–2027, yakni mewujudkan Panca Mulia Masyarakat Yogyakarta melalui pengembangan budaya, inovasi, dan teknologi informasi. Momentum lahirnya regulasi ini juga beriringan dengan transformasi kelembagaan di lingkup Pemda DIY, yakni dari Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“DIY memiliki potensi besar dari sisi sumber daya manusia dan keberagaman lembaga riset. Ratusan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha turut berkontribusi dalam menciptakan budaya riset dan inovasi. Namun, peran besar ini harus diorkestrasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Imam.

DPRD DIY menilai selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan riset dan inovasi. Beberapa di antaranya adalah belum terbangunnya sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir, riset yang tidak selalu ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah, serta ketiadaan regulasi komprehensif yang mengatur riset, invensi, dan inovasi secara menyeluruh.

Raperda yang diajukan terdiri dari 10 bab dan 46 pasal. Beberapa poin penting di dalamnya mencakup kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan riset, penetapan tema riset prioritas tahunan, serta fasilitasi pengembangan invensi melalui kemitraan dengan pemangku kepentingan.

Dalam aspek inovasi, Raperda ini mengatur agar kebijakan inovasi diarahkan pada pemecahan masalah nyata di masyarakat dan terintegrasi dalam pembangunan daerah. Pemda juga diwajibkan melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan inovasi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Erick Thohir Ingin Fokus Transformasi Olahraga Indonesia

“Langkah sinergis ini menjadi awalan baik dalam pembahasan Raperda. Harapannya, regulasi yang lahir nanti mampu menjadikan Yogyakarta lebih kompetitif dan adaptif menghadapi tantangan global,” pungkas Imam Taufik.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro mengungkapkan, salah satu alasan diusulkannya Raperda ini ialah belum maksimalnya riset yang dihasilkan. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan anggaran riset yang digelontorkan. Dengan Raperda ini, pihaknya berharap pelaksanaan riset di DIY lebih terstruktur dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

“Riset itu biayanya kan ratusan juta, paling sedikit sekitar Rp200 juta. Tapi sering hasilnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news