DPRD DIY Siapkan Perda Karst, Target Jadi Acuan Nasional

4 hours ago 3

DPRD DIY Siapkan Perda Karst, Target Jadi Acuan Nasional

Foto ilustrasi bentang karst di pantai selatan. - Foto: wonogirikab.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sebagai langkah strategis menjaga kawasan karst dari ancaman pembangunan yang tidak terkendali.

Regulasi ini bahkan ditargetkan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi acuan nasional dalam pengelolaan kawasan karst. Seluruh fraksi DPRD DIY bersama Gubernur DIY telah menyetujui raperda tersebut dalam rapat paripurna, dan kini pembahasan berlanjut ke tahap panitia khusus (pansus).

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan urgensi aturan ini mengingat belum adanya regulasi spesifik yang mengatur kawasan karst di DIY selama ini.

“Karena ini karst ini nasional baru akan ada di DIY. Sehingga nanti moga-moga bisa menjadi acuan nasional,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, raperda tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan dan perlindungan. Pengelolaan diperlukan karena kawasan karst memiliki peran vital sebagai penyimpan cadangan air, sementara perlindungan penting untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas pembangunan.

Menurutnya, selama ini banyak kawasan karst belum memiliki batasan yang jelas, sehingga rentan dimanfaatkan untuk pembangunan, termasuk sektor pariwisata dan properti seperti hotel.

“Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, pariwisata, atau apa pun, yang namanya perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh pembangunan sampai merusak karst,” tegasnya.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah kawasan sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sebagian besar berada di atas bentang alam karst. Jika tidak diatur secara ketat, potensi kerusakan ekologis dinilai sangat besar.

“Sepanjang Jalur Lintas Selatan itu bawahnya karst. Kalau tidak kita atur, kita akan merugi. Karena itu aset, potensi DIY yang bisa kita turunkan ke anak cucu kita,” katanya.

Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD DIY juga membuka kemunHarianjogja.com⁰⁰gkinan pengaturan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk bagi pihak yang melakukan pembangunan yang merusak kawasan karst.

“Ketika ada aturan, ada pelanggaran, tentu ada punishment. Itu harus, supaya ada efek jera,” ujarnya.

Saat ini, regulasi terkait karst di DIY masih bersifat parsial dan belum menyentuh karakteristik spesifik ekosistem karst. Oleh karena itu, kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Pembahasan Raperda ditargetkan mulai intensif setelah libur Iduladha, dengan harapan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada triwulan ketiga 2026. Jika berhasil, DIY akan menjadi pionir dalam perlindungan kawasan karst di Indonesia.¹¹

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news