DPRD Kulonprogo Bahas Dua Raperda Usulan Pemkab

8 hours ago 1

DPRD Kulonprogo Bahas Dua Raperda Usulan Pemkab Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko menyampaikan dua raperda inisiatif Pemkab Kulonprogo dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kulonprogo, Selasa (14/10/2025). - Harian Jogja - Khairul Ma’arif

KULONPROGO—DPRD Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Kulonprogo, Selasa (14/10/2025). Kedua raperda yang merupakan inisiatif Pemkab Kulonprogo tersebut masing-masing adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, dalam rapat tersebut mengatakan penetapan KTR harus dipertimbangkan secara ekologis dan psikologis.

Menurutnya, Kulonprogo sudah memiliki Perda terkait dengan KTR yang dinilai perlu penyesuian poin-poinnya sehingga harus ada yang diganti. "Berdasarkan tersebut maka Raperda KTR perlu untuk segera disusun dalam rangka memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga terwujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan," ujar dia, Selasa.

Ambar menyampaikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama dari program Pemkab yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah terkait dengan pembangunan berkelanjutan.

Untuk mencapai itu, Pemkab perlu menggelar pembangunan kepariwisataan daerah dengan memperhatikan berbasis alam, budaya, maupun kearifan lokal. "Pengembangan pariwisata daerah berdasarkan Ripparda yang melindungi destinasi pariwisata, masyarakat pariwisata dan pengembangan kepariwisataan," ujar dia.

Sementara perwakilan Pansus Raperda Ripparda 2026-2045 DPRD Kulonprogo, Maryono memaparkan tanggapan Pansus Raperda Ripparda dan pandangan umum fraksi atas penyampaian dari Pemkab Kulonprogo.

Menurutnya, dari hasil pencermatan dan pembahasan Raperda Ripparda 2026-2045, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan. "Apa tujuan utama disusunnya Raperda Ripparda ini? Kemudian, pemikiran apakah yang mendasari pembentukan baru Raperda Ripparda 2026-2045?" kata dia.

Selain mengajukan pertanyaan, Maryono juga melampirkan pendapat dari masing-masing fraksi yang tidak terpisahkan dari Pansus Raperda Ripparda.

Sementara itu, Perwakilan Pansus Raperda KTR, Aoka Rahmawati Darojah mempertanyakan terkait dengan isi pasal-pasal dalam Raperda KTR. Salah satunya adalah dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat atas penyusunan Raperda KTR ini. "Bagaimana penentuan tempat umum yang ditetapkan Bupati?" tanya Aoka. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news