Dua Pelaku Parkir Liar Rp50 Ribu di Malioboro Ditangkap Polisi

8 hours ago 5

Dua Pelaku Parkir Liar Rp50 Ribu di Malioboro Ditangkap Polisi Suasana kawasan Malioboro. - dok - Harianjogja

Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang pria yang diduga memungut tarif parkir liar sebesar Rp50.000 terhadap wisatawan di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Jogja, kawasan Malioboro, Kota Jogja, ditangkap polisi.

"Pelaku sudah berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Jogja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jogja Kompol Probo Satrio saat dikonfirmasi di Jogja, Senin (4/8/2025).

Probo menuturkan dua pelaku yang berinisial TI, warga Ambarketawang, Gamping, dan S, warga Ngupasan, Gondomanan, Jogja, diamankan oleh Unit VI Satreskrim pada Minggu (3/8) setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Penindakan ini berawal dari laporan wisatawan yang mengaku dipungut tarif parkir tak wajar sebesar Rp50 ribu oleh juru parkir liar di Jalan Suryatmajan, depan Kantor Kepatihan, DIY pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Merapi Undercover.

Menyikapi laporan itu, kata dia, Unit VI Satreskrim Polresta Jogja mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi serta menyita barang bukti.

"Kami sudah memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti," ujar Probo.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus ke Angka Rp1,959 Juta per Gram

Menurut dia, kedua pelaku dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @wisatamalioboro yang memperlihatkan foto sobekan kertas karcis parkir bertuliskan tangan "PARKIR MALIOBORO Rp50.000" viral di media sosial.

Unggahan itu disertai keluhan dari wisatawan yang mengaku diminta membayar tarif parkir tak wajar saat memarkir kendaraannya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, kawasan Malioboro.

Dalam unggahan itu, pengunjung bertanya apakah tarif sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan jenis HiAce di lokasi tersebut memang resmi. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja serta pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news