PESSEL, KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, ringkus, dua pemuda terduga kasus pencabulan anak di bawah di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Yogie Biantaro mengungkapkan, dua pemuda yang diamankan tersebut, inisial F (18), dan IA (23). Keduanya, warga Sapan, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas.
“Ya, keduanya diamankan, pada Jumat sekitar 16.00 WIB, di dua lokasi berbeda. Keduanya, diamankan terkait laporan dugaan pencabulan anak bawah umur,” ungkapnya melalui Kasubsi Humas Polres Pessel, Ipda. Doni Santoso.
Ia menjelaskan, perbuatan bejat kedua tersangka tersebut, terjadi pada Minggu Tanggal 23 Maret 2025 dengan korban berbeda di lokasi yang sama, di salah satu tempat di Kecamatan Batang Kapas.
“Ya, dengan korban berbeda. Namun, dengan lokasi yang sama,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka sudah diamankan Tim Unit PPA Sat Reskrim ke Kantor Polres Pesisir Selatan, untuk proses lebih lanjut.
Ia mengatakan, keduanya, dijerat pasal 76D Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Terhadap kedua Pelaku tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.