Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap memiliki basis data besar yang berisi ratusan ribu rekening yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online (judol).
BACA JUGA: Jawa Barat Catat Punya Akun Judi Online Terbanyak
Tidak hanya sampai disitu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pihaknya juga mengantongi puluhan ribu nomor ponsel terindikasi judol.
“Komdigi itu punya database isinya lebih dari 300–400 ribu rekening-rekening terindikasi pidana, disitu termasuk adalah rekening judol. Sekarang tidak hanya rekening. Kami juga punya blacklist nomor-nomor seluler. Jumlahnya sampai mungkin puluhan ribu nomor seluler,” kata Teguh Konferensi Pers & Nobar Film Agen +62 yang digelar DANA di Jakarta pada Kamis (3/7/2025).
Teguh mengatakan database tersebut kini telah dimanfaatkan oleh sejumlah penyelenggara sistem pembayaran untuk mengurangi risiko penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan digital.
Teguh menjelaskan ketika pengguna melakukan transfer atau mengirim uang, sistem pada platform akan menampilkan notifikasi peringatan apabila rekening atau nomor tujuan tercatat dalam database yang dicurigai terlibat tindak pidana. Lebih lanjut, Teguh menjelaskan notifikasi yang muncul saat pengguna melakukan transaksi, berasal dari data-data yang telah dikumpulkan oleh Komdigi, baik berupa nomor rekening maupun nomor ponsel yang telah masuk daftar hitam.
“Dasar notifikasinya apa? Satu, dari penyelenggara. Salah satunya dari database, blacklist, rekening, ataupun nomor seluler yang dimiliki oleh Komdigi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Teguh, sudah ada lebih dari 30 penyelenggara layanan digital yang terhubung dengan sistem database Komdigi. Namun jumlah ini dinilai masih kecil dibandingkan total jumlah lembaga keuangan dan fintech yang beroperasi di Indonesia.
Komdigi menargetkan agar ke depannya seluruh penyelenggara sistem keuangan, termasuk perbankan dan fintech, terhubung ke database tersebut untuk mencegah pelaku kejahatan digital membuka rekening baru di institusi berbeda.
“Kalau semua sudah terhubung, atau diwajibkan terhubung, artinya koleksi database blacklist rekening maupun nomor seluler tadi juga dipakai untuk mencegar transaksi. Itu yang kita punya,” lanjut Teguh.
Ke depan, Komdigi berencana memperluas cakupan jenis data yang masuk dalam sistem blacklist mereka. Tak hanya rekening dan nomor seluler, tetapi juga identitas lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, hingga alamat kripto.
“Jadi database raksasa isinya blacklist apapun. Jadi kalau orang sudah rekeningnya ataupun nomor NIK-nya dipakai untuk membuka rekening terkait pidana, dia buka di bank lain, tolak. Dia buka di fintech, ditolak. Dia buka di pembiayaan, tolak. Semua terhubung, termasuk juga nomor seluler, email, dan lain-lain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis