Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan ada empat bayi terlantar pada 2024 dan 2025. Ada sejumlah penyebab penelantaran bayi, salah satunya dibuang orang tuanya.
BACA JUGA: Gegara Refocusing 1.000 Anak Terlantar di Sleman Gagal Dapat Bansos
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Ludiyanta, mengatakan ada satu bayi terlantar pada semester I 2025. Bayi ini hendak dibuang orang tuanya di Kawasan Klebengan pada pekan lalu.
“Ada dua orang muda mudi membawa bayi masih ada bercak darah habis melahirkan. Warga bertanya ‘bayi siapa’. Warga terus melaporkan ke Polsek Depok,” kata Ludiyanta dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Polsek Depok, kata Ludiyanta membawa bayi tersebut ke Resmi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito. Bayi yang dalam kondisi sehat tersebut ternyata hasil hubungan di luar ikatan pernikahan.
Menurut Ludiyana, persoalan bayi atau anak terlantar menjadi salah satu kewenangan Dinsos Sleman. Penanganan bayi terlantar pun tidak boleh sembarangan. Bayi terlantar merupakan anak negara. Apabila ada orang tua yang ingin mengadopsi harus mengikuti mekanisme yang ada.
Pertama-tama, Dinsos akan menitipkan bayi ke panti asuhan, seperti Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) di Kalurahan Bimomartani.
Pekerja Sosial Dinsos Sleman, Nurul Jannah, mengatakan Dinsos akan membuat akta kelahiran dan dokumen lain atas bayi terlantar tersebut. Izin adopsi dilakukan melalui Dinsos DIY. Calon orang tua angka (COTA) pun tidak bisa memilih.
Kata Nurul, COTA harus mengikuti nomor antrian sesuai pendaftaran di Dinsos DIY. Usia COTA juga minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, COTA dan calon anak angkat harus memiliki agama yang sama.
“Syarat lain, usia minimal pernikahan COTA itu lima tahun. Kalau COTA punya lebih dari satu anak juga tidak bisa mengadopsi. Tapi kalau hanya punya satu anak kandung masih bisa,” kata Nurul.
Dinsos Sleman juga telah menyiapkan dana di APBD 2025 untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang nilanya sekitar Rp15 miliar. Ada tiga bidang yang didanai dari JPS, yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial. Persoalan anak terlantar masuk dalam bidang sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News