Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3

1 hour ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Sidang pleidoi tersebut digelar setelah jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Andi Saputra dilansir ANTARA.

Sidang akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemnaker pada periode 2024–2025. Nilai dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi itu disebut mencapai Rp6,52 miliar.

Selain dugaan pemerasan, mantan Wamenaker tersebut juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat.

Kasus ini turut menyeret 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jaksa menuntut Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara. Sementara Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Beberapa terdakwa lainnya juga dikenakan tuntutan uang pengganti lantaran diduga menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut membayar uang pengganti Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta.

Seluruh tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam dakwaan, para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jaksa juga memerinci dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dari praktik pemerasan tersebut. Noel disebut menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan serta Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.

Selain para terdakwa, sejumlah pihak lain juga disebut turut memperoleh keuntungan, di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Tak hanya dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker maupun pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perkara tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news