Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi
Harianjogja.com, JAKARTA—Ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diyakini akan teratasi meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meyakini hal tersebut lantaran hubungan diplomatik yang erat antara RI dan Singapura. "Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura," kata Willy dikutip Kamis (30/1/2025).
Dalam memberikan ekstradisi, dia menilai Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan yang jauh lebih lama dan erat. "Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya," ucapnya.
Untuk itu, dia optimistis Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia," tuturnya.
Ia meyakini pula kementerian/lembaga terkait akan dapat segera merampungkan proses untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.
"Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Namun, Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dia mengaku hal tersebut merupakan langkah teknis dari pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Adapun Kemenkum RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos paling lambat diajukan ke pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara